Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AS Akan Kembalikan Warganya yang Terlibat ISIS ke Suriah

Kompas.com - 07/06/2018, 19:44 WIB
Ervan Hardoko

Penulis

Sumber Newsweek

WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Pemerintah Amerika Serikat akan mengembalikan seorang warganya yang diduga pernah bertempur bersama ISIS ke Suriah, meski sang tersangka mengajukan keberatan.

Langkah pemerintah AS ini dikecam sejumlah kelompok pembela hak-hak sipil dan menyebut keputusan ini sebagai hal yang memalukan.

Pria tersebut ditahan oasukan AS di Irak sejak dia ditangkap pasukan Kurdi pada 2017. Pembebasan akan dilaksanakan dalam waktu 72 jam, demikian harian The Washington Post.

Pria yang namanya tidak dipublikasikan itu, tumbuh besar di Arab Saudi serta  memiliki dua kewarganegaran Saudi dan AS.

Baca juga: Kelompok Kurdi Suriah Siap Berdialog dengan Rezim Assad

Dia ditangkap pasukan Tentara Demokratik Suriah (SDF) di sebuah pos pemeriksaan di Suriah pada September tahun lalu dan saat itu dia mengaku sebagai warga AS.

Serikat Kemerdekaan Sipil Amerika (ACLU), yang selama ini mendampingi pria tersebut, mengatakan sebagai warga AS pria tersebut seharusnya diadili di AS atau dibebaskan.

Sejumlah pejabat pemerintah AS mengatakan, tak memiliki cukup bukti untuk menjatuhkan dakwaan kepada pria itu.

ACLU menambahkan, pria tersebut bekerja sebagai jurnalis paruh waktu saat dia ditahan. Saat ditangkap pasukan Kurdi dia sebenarnya tengah melarikan diri dari kekerasan di Suriah.

"Mereka ingin membuang seorang warga AS ke sisi lain jalan di sebuah negara yang dikoyak perang tanpa adanya jaminan perlindungan dan identifikasi," kata pengacara ACLU, Jonathan Hafetz.

"Ini sama saja dengan menjatuhkan hukuman mati. Perjuangan kami untuk hak klien kami kini berubah menjadi upaya untuk menyelamatkan nyawanya," tambah Hafetz.

Berdasarkan dokumen pengadilan, konselor senior untuk Departemen Kehakiman, Kathryn Wyer memberikan komentar terkait masalah tersebut.

"Langkah ini sesuai dengan praktik tradisional yang diterapkan komando pusat AS dan kewajiban departemen di bawah undang-undang perang," kaya Wyer.

Wyer mengklaim, pemerintah sudah memberikan tawaran kepada pria itu apakah dia ingin dibebaskan di luar sebuah kota atau kamp pengungsi.

"Namun dia tidak menyetujui tawaran tersebut," tambah Wyer.

Pada April lalu, seorang hakim distrik di AS memblokir rencana untuk memindahkan pria itu ke negara ketiga yang tidak diinginkannya.

Halaman:
Sumber Newsweek
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com