SYDNEY, KOMPAS.com - Seorang mahasiswa asal Indonesia di Australia harus berurusan dengan hukum setelah ketahuan merekam tiga teman perempuannya saat mereka tengah mandi.
Rico Auliputra, nama mahasiswa itu, memasukkan sebuah kamera ke dalam spons di kamar mandinya. Dia berharap bisa merekam tiga teman serumahnya itu saat mereka sedang mandi.
Namun, niat pria berusia 26 tahun itu tak menjadi kenyataan saat ketiga teman perempuannya itu melihat kilatan berwarna hijau dari dalam lapisan sepon berwarna kuning.
Mereka kemudian membongkar spons itu dan menemukan sebuah kamera yang disembunyikan di dalamnya.
Baca juga: Bawa Senjata Tajam, Mahasiswa Indonesia Dideportasi dari Mesir
Ketiga perempuan itu kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menemukan kabel yang menjulur ke sebuah wadah baterai.
Insiden yang terjadi pada 28 Oktober tahun lalu itu kemudian dilaporkan ke kepolisian setempat.
Polisi kemudian datang ke apartemen di kawasan CBD kota Wollongong itu. Namun, saat polisi tiba SD card di dalam kamera itu sudah tidak ada.
Pada Selasa (6/5/2018), Riko menghadiri sidang di pengadilan kota Wollongong, New South Wales, Australia.
Dalam sidang itu, Rico tak bisa mengelak lagi dan mengaku bersalah. Kuasa hukum Riko mengatakan, kliennya melempar SD card itu dari lantai tujuh apartemen setelah kamera itu ditemukan.
Dia kemudian mengambil benda itu dan berupaya memperbaikinya tetapi tidak berhasil.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.