Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinyatakan Tak Bersalah Usai Dipenjara 25 Tahun, Pria Ini Tuntut Ganti Rugi Rp 37 M

Kompas.com - 25/05/2018, 03:33 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber SCMP

BEIJING, KOMPAS.com - Seorang pria di China menuntut ganti rugi sebesar 17 juta yuan (sekitar Rp 37,7 miliar) terhadap pengadilan yang telah membuatnya menghabiskan lebih dari 25 tahun di dalam penjara karena salah tangkap.

Diberitakan Thepaper.cn, Liu Zhonglin, ditangkap pada Oktober 1990 karena dituduh sebagai pelaku pembunuhan seorang remaja.

Liu ditahan ketika masih berusia 22 tahun. Ketika itu dia menemukan jenazah seorang remaja perempuan di lahan pertanian di kampung halamannya, Desa Huimin, provinsi Jilin.

Jenazah tersebut kemudian diidentifikasi sebagai Zheng Dianrong, berusia 19 tahun, yang telah menghilang selama satu tahun.

Liu yang menjadi tersangka pelaku kemudian dinyatakan bersalah pada 1994 dan dijatuhi hukuman mati, namun kemudian diubah menjadi penjara seumur hidup.

Baca juga: Tak Bersalah, tetapi Dipenjara 31 Tahun, Pria AS Dapat Rp 13,5 Miliar

Yakin dirinya tidak bersalah, Liu terus memperjuangkan banding selama 9.218 hidupnya di balik jeruji.

Hingga akhirnya pada tahun 2012, atau setelah 22 tahun, Pengadilan Tinggi Jilin bersedia memeriksa kembali kasus ini. Namun Liu belum dibebaskan.

Barulah pada Januari 2016, pengadilan memutuskan untuk mengeluarkan Liu dengan pemeriksaan yang masih dilanjutkan. Dua tahun berselang, tepatnya 20 April 2018, Liu baru dinyatakan tidak bersalah.

Pengadilan menyatakan fakta yang ada tidak cukup memadai dan bukti juga tidak jelas, termasuk yang menunjukkan Liu sebagai pelaku. Namun pelaku pembunuhan yang sebenarnya juga belum ditemukan.

Meski telah bebas, hal itu belum cukup bagi Liu yang telah menghabiskan masa lebih dari 25 tahun di balik jeruji. Dia pun melayangkan gugatan kompensasi pada Rabu (23/5/2018).

Kini Liu mengaku mengalami trauma mental maupun fisik. Liu yang telah berusia 50 tahun juga tidak memiliki keterampilan yang bisa digunakan untuk mencari pekerjaan.

Bersama dua pengacaranya, Qu Zhenhong dan Li Huiqing, Liu mengajukan permohonan kompensasi sebesar 16,67 juta yuan (sekitar Rp 37 miliar).

Baca juga: Napi yang Dieksekusi Mati Tahun 1995 Ternyata Tak Bersalah

Pengajuan kompensasi atas dasar pelanggaran kebebasan pribadi, serta dampaknya terhadap kesehatan dan keuangan keluarganya.

Liu juga mengajukan tuntutan permintaan maaf publik melalui media massa untuk memulihkan reputasi buruknya.

Menurut Thepaper, lama waktu yang dihabiskan Liu dalam penjara atas keputusan salah tangkap merupakan yang paling lama dalam sejarah peradilan China.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber SCMP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com