Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Australia Terdakwa Narkoba di Malaysia Dihukum Mati

Kompas.com - 24/05/2018, 21:19 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber Telegraph

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Perempuan warga negara Australia yang menjadi terdakwa kasus narkoba dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Banding Malaysia.

Desember 2017 lalu, Maria Elvira Pinto Exposto dinyatakan tidak bersalah dalam kepemilikan 1,1 kilogram sabu kristal.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Exposto benar-benar tidak tahu kalau tas yang dibawanya dari seorang pria bernama Daniel Smith berisi narkoba.

Baca juga: Warga Australia Terdakwa Narkoba di Malaysia Lolos dari Hukuman Mati

Jaksa kemudian mengajukan banding, dan dilaporkan The Telegraph Kamis (24/5/2018), Pengadilan Banding menganulir putusan sebelumnya.

Pengacara Exposto, Muhammad Shafee Abdullah, menyatakan sangat terkejut dan marah dengan keputusan pengadilan banding tersebut.

"Saya kira bakal berakhir baik. Ternyata tidak. Saya pastikan klien saya akan menempuh kasasi di Mahkamah Agung Malaysia," kata Shafee.

Nenek berusia 54 tahun tersebut ditangkap petugas bea cukai pada Desember 2014 ketika tengah transit di Kuala Lumpur.

Sebelumnya, dia bertolak ke Shanghai, China, demi menemui Smith yang mengklaim diri sebagai tentara Amerika Serikat (AS).

Namun, sesampainya di sana, Exposto tidak berjumpa dengan Smith. Malah, dia bertemu dengan seorang pria yang memberinya tas.

Si pria misterius itu meminta agar tas tersebut dibawa ke Australia. Ketika di Kuala Lumpur, dia salah masuk ke bagian imigrasi.

Secara sukarela, dia menyerahkan tas yang diberikan pria misterius tersebut sebagai bagian pemeriksaan bea cukai, dan ditemukan narkoba itu.

Di Malaysia, siapa pun yang ketahuan membawa 50 gram sabu, maka dia sudah bisa dikategorikan sebagai pengedar, dan dijatuhi hukuman gantung jika terbukti bersalah.

Baca juga: Selundupkan Narkoba, Wanita Australia Terancam Hukuman Mati di Malaysia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Telegraph
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com