Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Palestina Dilarang Bercerai Selama Ramadhan

Kompas.com - 18/05/2018, 11:39 WIB
Veronika Yasinta

Penulis

RAMALLAH, KOMPAS.com - Otoritas Palestina secara resmi melarang warganya mendaftarkan kasus perceraian selama bulan suci Ramadhan berlangsung.

Dilansir dari Middle East Monitor, Kamis (17/5/2018), hakim ketua urusan agama Mahmoud Al Habash menginstruksikan seluruh pengadilan di Palestina untuk tidak menerima kasus perceraian sampai berakhirnya Ramadhan.

Al Habash mengatakan, keputusan tersebut bertujuan untuk mencegah peningkatan jumlah perceraian selama Ramadhan.

"Beberapa suami mengambil keputusan yang terburu-buru dan tidak seimbang dalam bulan Ramadhan," katanya.

Baca juga: Presiden Palestina Jalani Operasi Kecil di Tepi Barat

Dia menambahkan, faktor kelaparan dan kegelisahan karena tidak merokok saat puasa meningkatkan ketegangan di kalangan keluarga, sehingga berakhir dengan perceraian.

"Kasus lain juga disebabkan oleh masalah dalam keluarga mereka, seperti karena kurang makan atau merokok," imbuhnya.

Namun, Al Habash menyatakan, hakim masih mungkin melakukan sidang mediasi untuk kasus perceraian selama bulan suci.

Pada tahun lalu, pengadilan di Palestina juga mengeluarkan aturan yang sama, mengingat tingginya angka perceraian yang diajukan.

Al Jazeera melaporkan, sebanyak 50.000 pernikahan tercatat di Tepi Barat dan Jalur Gaza pada 2015, tapi lebih dari 8.000 kasus perceraian terdaftar di pengadilan.

Baca juga: Hari Paling Berdarah, Pasukan Israel Tewaskan 55 Warga Palestina

Pengangguran dan kemiskinan menjadi faktor utama yang berkontribusi pada perceraian.

Tak ada pernikahan atau perceraian secara sipil di wilayah Palestina, sehingga pengadilan agama mengambil alih urusan tersebut.

Angka perceraian di Jalur Gaza menurun 3,5 persen pada 2017. Sementara, jumlah pernikahan juga merosot 10,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com