Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi "Ngantor" Hari Ini, Mahathir Mohamad Bahas Janji Kampanye

Kompas.com - 14/05/2018, 11:59 WIB
Veronika Yasinta

Penulis

PUTRAJAYA, KOMPAS.com - Perdana Menteri Malaysia yang baru, Mahathir Mohamad (92) resmi bekerja pada hari ini, setelah dia menang pemilihan umum secara mengejutkan pada Rabu (9/5/2018).

Pemimpin negara tertua di dunia ini, sebelumnya pernah memimpin "Negeri Jiran" selama dua dekade.

Pada Senin (14/5/2018), dia tiba ke kantornya di Perdana Leadership Foundation, Putrajaya dengan menggunakan mobil berwarna hitam, diikuti oleh iring-iringan kendaraan polisi.

Baca juga: Mahathir Berjanji Tinjau Ulang Undang-undang Berita Palsu

Dia sempat menurunkan jendela mobil dan melambaikan tangan kepda jurnalis yang menunggu. Hari ini, dia dijadwalkan bertemu dengan pejabat tinggi negara.

Rapat tersebut membahas implementasi 10 janjinya dalam 100 hari kerja.

Koalisi Pakatan Harapan yang dipimpin Mahathir menuangkan 10 janji kampanye yang diharapkan dapat dicapai dalam 100 hari kerja.

"Buku ini berisi berbagai janji yang kami akan penuhi ketika kami telah sampai ke Putrajaya," katanya dalam pernyataan terbuka pada kampanyenya, Maret lalu.

Janji-janji itu di antaranya, penghapusan pajak barang dan jasa, investigasi skandal korupsi pada institusi, mengenalkan skema pendanaan cermat karyawan bagi ibu rumah tangga, subsidi bahan bakar, dan meningkatkan upah minimum.

Baca juga: Pertama dalam 44 Tahun, Etnis China Jabat Menteri Keuangan Malaysia

Terkait penyelidikan skandal korupsi, mantan perdana menteri Najib razak yang dikalahkan Mahathir dalam pemilu 2018, menghadapi tudingan korupsi atas penjarahan dana pada perusahaan investasi negara, 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Perusahaan pendanaan 1MDB dibentuk oleh Najib untuk mempromosikan pembangunan ekonomi. Namun, justru terpeleset ke dalam lubang utang yang besar.

Kisah raibnya dana di 1MDB meledak pada 2015 ketika dilaporkan oleh The Wall Street Jounal yang menerbitkan sebuah dokumen.

Dokumen itu diduga merupakan bukti perdana menteri telah menerima 681 juta dollar AS ke rekening pribadinya.

Najib dan manajemen 1MDB secara konsisten membantah melakukan kesalahan

Pada Minggu (13/5/2018), Mahathir menjanjikan bakal meninjau kembali undang-undang berita palsu yang dianggap kontroversial.

Baca juga: Polisi Malaysia Bantah Geledah Apartemen Mewah Milik Keluarga Najib Razak

UU tersebut mengatur sanksi terhadap pelaku penyebar informasi palsu secara sengaja, dengan hukuman penjara hingga enam tahun dan denda besar.

"Undang-undang berita palsu akan diberikan definisi yang lebih jelas," kata Mahathir dalam sebuah pidato di stasiun televisi nasional.

"Orang-orang dan perusahaan berita akan memahami apa itu berita palsu dan apa yang tidak palsu," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com