Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahathir Berjanji Tinjau Ulang Undang-undang Berita Palsu

Kompas.com - 13/05/2018, 23:09 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad pada Minggu (13/5/2018), menjanjikan bakal meninjau kembali undang-undang berita palsu yang dianggap kontroversial.

Undang-undang tersebut mengatur saksi terhadap pelaku penyebar informasi palsu yang disengaja dengan hukuman penjara hingga enam tahun dan denda yang cukup besar.

Undang-undang yang baru disahkan pada awal April lalu itu dipandang sebagai upaya menangkal para pengkritik pemerintah.

Banyak pihak yang kemudian mengecam pengesahan undang-undang itu, terutama dari kelompok-kelompok hak asasi manusia yang melihat undang-undang itu dapat digunakan mengekang kebebasan berpendapat.

Baca juga: Inilah Janji-janji Mahathir Mohamad yang Dinanti Pendukungnya

Banyak pula yang kemudian mengaitkan pengesahan undang-undang tersebut dengan pemilihan umum yang digelar pada 9 Mei lalu.

Dalam pemilu tersebut, aliansi oposisi pimpinan Mahathir berhasil meraih kemenangan dan menggulingkan kekuasaan koalisi Barisan Nasional yang telah memimpin selama 61 tahun.

Perdana menteri yang baru, Mahathir Mohamad mengatakan bakal meninjau kembali undang-undang tersebut dan mendefinisikan kembali berita palsu.

"Undang-undang berita palsu akan diberikan definisi yang lebih jelas," kata Mahathir dalam sebuah pidato di stasiun televisi nasional.

"Orang-orang dan perusahaan berita akan memahami apa itu berita palsu dan apa yang tidak palsu," tambahnya dilansir AFP.

Mahathir yang sempat memerintah Malaysia selama 22 tahun sebelum mengundurkan diri pada 2003 juga sempat dikritik karena mengawasi media.

Namun dia menjanjikan bahwa pemerintahannya ke depan tidak akan membatasi pers, bahkan jika media memberitakan fakta yang membuat pemerintah tidak nyaman.

Akan tetapi ditekankan pula, tindakan tegas akan diambil apabila berita palsu sengaja disebarluaskan dengan tujuan membuat kekacauan.

Baca juga: Pemimpin Oposisi Malaysia Dituding Sebarkan Berita Palsu

"Kami mendukung konsep kebebasan pers dan kebebasan berpendapat. Tapi semuanya tetap memiliki batasan," kata Mahathir.

Sejak disahkan, undang-undang berita palsu Malaysia telah digunakan untuk menghukum satu orang.

Undang-undang tersebut juga mengancam Mahathir saat masa kampanye karena dituduh menyebarkan berita palsu terkait klaim sabotase pesawat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com