Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakar Hidup-hidup 14 Anak Anjing, Pria Bangladesh Dipenjara

Kompas.com - 10/05/2018, 20:38 WIB
Ervan Hardoko

Penulis

Sumber AFP

DHAKA, KOMPAS.com - Seorang petugas penjaga keamanan di Bangladesh pada Kamis (10/5/2018) dijatuhi hukuman penjara setelah terbukti membakar hidup-hidup dua ekor anjing dan 14 ekor anak anjing.

Mohammad Siddique, yang memasukkan anjing-anjing itu ke dalam kantong plastik sebelum dikubur, dijatuhi hukuman penjara enam bulan dan denda 200 taka atau sekitar Rp 33.000.

Keterangan ini disampaikan jaksa penuntut Forkan Mia usai sidang digelar di ibu kota Dhaka.

Para aktivis penyayang binatang yang sudah lama melobi pemerintah agar mengganti undang-undang perlindungan hewan dari masa penjajahan, menyambut baik keputusan pengadilan ini.

Baca juga : Di Turki, Penyiksa Binatang Bisa Dipenjara hingga 4,5 Tahun

"Fakta bahwa kasus ini disidangkan adalah sebuah prestasi besar," kata Rakibul Haq Emil, aktivis hak-hak hewan dari PAW Foundation.

"Saya yakin kasus ini akan menjadi peringatan bahwa menyiksa binatang di Bangladesh kini bisa berurusan dengan hukum," tambah Rakibul.

Bangkai anjing-anjing itu ditemukan pada Oktober tahun lalu di sebuah kawasan permukiman di kota Dhaka. Namun, pada awalnya polisi enggan mengusut kasus ini meski mendapat tekanan dari para aktivis.

Kekejaman terhadap hewan biasa terjadi di Bangladesh. Namun, dalam beberapa tahun terakhir pada aktivis berhasil menghentikan pembunuhan massal anjing jalanan di Dhaka dan kota-kota lain di Bangladesh.

Baca juga : Petani Korsel Bunuh Anjing, Lalu Undang Pemiliknya Makan Dagingnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com