KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Pemilihan Umum (Pemilu) yang ada di Malaysia Rabu (9/5/2018) resmi berakhir pada pukul 17.00 waktu setempat.
Dilaporkan South China Morning Post, penutupan itu terjadi meski masih ada warga yang mengantre untuk menggunakan hak pilih.
Ketika Komisi Pemilu (EC) Hashim Abdullah menjelaskan, langkah itu dilakukan untuk menjamin tidak ada komplain yang dilayangkan masing-masing kubu.
"Hanya yang masih berada dalam bilik diperkenankan untuk menyelesaikan hak memilihnya," kata Hashim dalam keterangannya.
Seorang pejabat EC berujar, Pasal 23 Regulasi Pemilihan 1981 menyatakan, semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus mengikuti jam yang sudah ditentukan.
Baca juga : Pemilu Malaysia, Pertarungan Dua Raksasa Politik Semenanjung Malaya
Terdapat toleransi bagi mereka yang sudah mendapat kertas suara, namun belum memberikan hak pilih dikarenakan masih mengantre.
"Warga yang tidak bisa memberikan suaranya boleh mengisi gugatan di pengadilan sehari setelah pemilu," ujar pejabat tersebut dilansir The Star.
EC, lanjutnya, bakal menggelar pemilihan khusus jika nanti pengadilan mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh pemilih.
Kalangan oposisi langsung menulis di Twitter keluhan mereka di mana ada warga yang harus mengantre hingga tiga jam sebelum bisa menjalankan hak sebagai warga negara.
Lembaga pengawas pemilu, Bersih, menyerukan kepada pemilih untuk tidak pergi dari TPS meski panitia menyatakan mereka terlambat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.