Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beritakan Prostitusi, Pemimpin Surat Kabar Iran Ditahan

Kompas.com - 02/05/2018, 13:54 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

MASHHAD, KOMPAS.com - Pemimpin surat kabar reformis di Iran ditahan setelah dituduh telah mencemarkan nama baik akibat memberitakan soal prostitusi.

Surat kabar Shargh pada 8 April memberitakan tentang kasus pembunuhan seorang gadis Afghanistan berusia enam tahun di distrik Shahid Rajai, kota Mashhad, Iran.

Artikel itu mengutip pernyataan seorang pejabat dari asosiasi anak-anak dan warga miskin yang menyebut bahwa distrik itu menjadi rumah bagi prostitusi dan narkoba.

Pemberitaan tersebut memicu kemarahan penduduk sekitar yang menggelar aksi protes di depan masjid setempat, tiga hari setelah berita itu tayang.

Baca juga : Sudan Sita Tiga Surat Kabar yang Beritakan Aksi Protes

Warga distrik Shahid Rajai pun menuduh surat kabar Shargh telah melakukan pencemaran nama baik dan pemimpin surat kabar, Mehdi Rahmanian, ditahan.

"Mehdi Rahmadian telah dipanggil oleh pengadilan setelah munculnya keluhan dari warga distrik Shahid Rajai di Mashhad," kata kantor berita Iran, ISNA, mengutip Wakil Jaksa Kota Hassan Heydari.

"Surat kabar itu telah menggambarkan beberapa perempuan di distrik tersebut sebagai pekerja prostitusi," tambahnya, dilansir Al Arabiya.

Heydari mengatakan, jaksa telah meminta kepada pihak surat kabar untuk "mengambil tindakan" terhadap jurnalis yang membuat berita dan "memperbaiki" kerusakan yang disebabkannya, tetapi tindakan tidak diambil.

Diberitakan surat kabar lokal, Khorassan, Rahmanian akhirnya ditahan setelah tidak mampu membayar uang jaminan sebesar 500 juta riyal (sekitar Rp 1,8 triliun).

Surat kabar Shargh dan beberapa media reformis Iran lainnya kembali beredar pada akhir 2012 setelah sebelumnya sempat dilarang selama beberapa tahun.

Baca juga : Muat Artikel Cara Mengenali Gay, Surat Kabar Malaysia Dikritik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com