KOLHAPUR, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi Bombay, India, mengabulkan pembatalan pernikahan yang dilayangkan seorang perempuan.
Permintaan tersebut dikabulkan setelah hakim menilai pasangan itu tidak berhubungan seks selama sembilan tahun.
India Times melaporkan Senin (30/4/2018), awalnya pasangan dari Kolhapur yang tidak disebutkan identitasnya itu telah bertikai sejak hari pertama pernikahan di 2009.
Sebabnya, sang perempuan mengklaim merasa ditipu karena saat itu, dia hanya disodorkan sebuah kertas kosong untuk ditandatangani.
Baca juga : Jual Putri Kandungnya Sendiri, Ibu di India Ditangkap Polisi
Setelah mengetahui kalau dia meneken dokumen pernikahan, perempuan itu melayangkan permintaan pembatalan pernikahan dengan alasan telah ditipu.
Pengadilan pertama mengabulkan gugatannya. Namun, putusan tersebut lalu dianulir oleh pengadilan banding.
Alasannya, sebagai seorang yang berpendidikan, seharusya perempuan itu tidak gampang tertipu oleh permintaan si pria.
Kemudian kasus tersebut bergulir ke tingkat pengadilan tinggi. Di sini, Hakim Mridula Bhatkar mengabulkan permintaan pembatalan perempuan itu.
Namun, Bhatkar menjelaskan, keputusan membatalkan pernikahan itu bukan karena ditemukan adanya unsur penipuan.
Melainkan pasangan tersebut tidak berhubungan seks yang menjadi obyek terpenting dari sebuah pernikahan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.