Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Sebar Berita Palsu, Warga Denmark Dikurung Sepekan di Malaysia

Kompas.com - 30/04/2018, 18:51 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Seorang warga negara Denmark menjadi orang pertama yang dihukum di bawah undang-undang anti-berita palsu Malaysia.

Salah Salem Saleh Sulaiman (46) pada Senin (30/4/2018), didakwa bersalah telah menyebarkan berita palsu dalam format video terkait kasus penembakan terhadap dosen Palestina, Fadi al-Batsh, di Kuala Lumpur.

Video tersebut telah diunggah di situs berbagi video YouTube. Demikian dilaporkan The Star.

Undang-undang Anti-Berita Palsu Malaysia yang telah resmi diberlakukan pada 11 April lalu mengancam pelanggarnya dengan hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal 500.000 ringgit (sekitar Rp 1,7 miliar).

Melansir dari The Straits Times, Salah mengaku bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama satu minggu dan denda sebesar 10.000 ringgit (sekitar Rp 35 juta).

Baca juga: Malaysia Usulkan Penyebar Berita Palsu Dipenjara hingga 10 Tahun

Namun dia akan menjalani masa tahanan hingga satu bulan lantaran tidak mampu membayar sanksi denda yang dijatuhkan.

Video buatan Salah diputar dalam persidangan siber. Dalam video tersebut Salah mengklaim jika dirinya berada bersama dengan korban saat insiden penembakan terjadi.

Salah berkata dalam videonya, dia telah berulang kali menelepon kepolisian namun petugas baru tiba 50 menit kemudian, sementara mobil ambulans tiba sekitar satu jam usai kejadian.

Pernyataan Salah dibantah keras Kepolisian Malaysia yang mengaku petugasnya telah tiba di lokasi kejadian kurang dari sepuluh menit.

Kepala Polisi Nasional Malaysia Mohamad Fuzi Harun mengatakan, berdasarkan data rekaman kepolisian, panggilan darurat diterima polisi pukul 6.14 pagi dan patroli polisi tiba di lokasi kejadian delapan menit kemudian.

Salah juga dituntut dengan dakwaan kedua dan melanggar Undang-undang Komunikasi dan Multimedia tahun 1998 pasal 233(3).

Dia dianggap mengunggah komunikasi palsu dengan tujuan mengganggu, menyalahgunakan dan mengancam orang lain, dengan ancaman satu tahun penjara ditambah denda maksimal 50.000 ringgit.

Namun Salah yang keturunan Yaman, tidak mengaku bersalah atas tuduhan tersebut dan hanya mengaku untuk dakwaan pertama.

Wakil jaksa penuntut umum Noor Jazilah Mohd Yushaa mendesak kepada pengadilan untuk menjatuhkan hukuman yang pantas dengan mengatakan video tersebut telah merusak reputasi polisi dan bangsa Malaysia.

"Denda yang tinggi menunjukkan bahwa itu adalah pelanggaran serius dan hukuman tegas akan menjadi pelajaran tidak hanya untuk terdakwa tetapi juga masyarakat luas," ujarnya dikutip The Star.

Baca juga: India Batalkan Aturan Sanksi Wartawan Atas Pelaporan Berita Palsu

Salah telah ditahan pada 23 April lalu, dan Hakim Pengadilan Zaman Mohd Noor menyatakan terdakwa telah memenuhi hukuman penjara satu minggu yang dijatuhkan.

Namun Salah masih harus menjalani hukuman satu bulan penjara sebagai pengganti denda yang tak dapat dibayarkannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com