Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Filipina Deportasi Biarawati asal Australia

Kompas.com - 25/04/2018, 10:29 WIB
Veronika Yasinta

Penulis

MANILA, KOMPAS.com - Pemerintah Filipina memerintahkan biarawati asal Australia untuk meninggalkan negara tersebut dalam waktu 30 hari.

Biro imigrasi Filipina menarik kembali visa misionaris patricia Anne Fox (71) karena bergabung dalam aksi protes terhadap pemerintah.

Fox merupakan seorang biarawati yang bergabung dalam misi pencari fakta internasional di Filipina selatan pada awal bulan ini untuk menyelidiki pelanggaran terhadap hak-hak petani dan masyarakat adat.

"Dia diketahui terlibat dalam akitivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan dan persyaratan pada visanya," tulis kepala biro imigrasi Jaime Morente dalam surat perintah tersebut.

Baca juga : Duterte Perintahkan Penahanan Biarawati asal Australia

Fox yang telah berada di Filipina selama lebih dari 27 tahun itu harus keluar dari negara itu dalam tempo 30 hari.

Pengajuan visa misionarisnya, yang akan berakhir pada September 2018, dibatalkan pada Senin (23/4/2018).

Juru bicara imigrasi menyatakan Fox masih bisa mengunjungi Filipina dengan menggunakan visa turis.

Pengacara Fox, Jobert Pahilga mengatakan akan mengajukak pertimbangan kembali terkait kasus yang menjerat kliennya.

"Dia tidak berpartisipasi dalam aktivisan politik. Dia seorang biarawati," katanya.

Baca juga : Duterte: Filipina Siap Menerima Pengungsi Genosida Myanmar

Sebelumnya, Presiden Filipina Rodrigo Duterte secara pribadi memerintahkan penahanan seorang biarawati asal Australia.

Fox sempat ditahan Biro Imigrasi pada Senin (16/4/2018) atas dugaan terlibat dalam aktivitas politik. Kemudian, dia dibebaskan tanpa dikenai tuntutan pada hari berikutnya.

"Bukan militer yang menahan biarawati, tetapi itu perintah saya," kata Duterte.

"Saya memerintahkan investigasi karena perilakunya yang tidak tertib," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com