Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Saudi Wajibkan Pemilik Drone Urus Izin Sebelum Menerbangkannya

Kompas.com - 23/04/2018, 21:45 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

RIYADH, KOMPAS.com - Pemerintah Arab Saudi pada Minggu (22/4/2018) mengeluarkan larangan pengoperasian drone atau pesawat tanpa awak tanpa izin.

Larangan tersebut dikeluarkan hanya sehari setelah terjadinya insiden petugas keamanan kerajaan yang menembak jatuh sebuah drone mainan yang diterbangkan di sekitar istana di ibu kota Riyadh, Sabtu (21/4/2018).

Kementerian Dalam Negeri Saudi meminta kepada para pemilik drone untuk selalu mengurus perizinan sebelum menerbangkannya. Aturan tersebut berlaku hingga pemerintah merampungkan undang-undang terkait penggunaan perangkat tersebut.

Baca juga: Pasukan Saudi Tembak Jatuh Drone Mainan yang Terbang di Dekat Istana

"Kementerian Dalam Negeri meminta kepada pemilik drone untuk mencari perizinan dari kepolisian terdekat sebelum menggunakan perangkat tersebut untuk alasan tertentu di lokasi yang diizinkan," tulis kantor berita pemerintah SPA, dilansir The New Arab, Senin (23/4/2018).

Tidak dijelaskan sanksi yang akan diberlakukan apabila ada seseorang yang kedapatan nekat menerbangkan drone miliknya tanpa izin.

Akhir pekan lalu, Sabtu (21/4/2018), pasukan keamanan Arab Saudi menembak jatuh sebuah pesawat tanpa awak yang diterbangkan tanpa izin ke wilayah sekitar istana kerajaan

Suara tembakan yang dilepaskan petugas bahkan sampai memunculkan isu kudeta. Tidak ada korban yang dilaporkan terjadi dalam insiden tersebut. Namun penyelidikan tetap dilakukan.

Pengamanan di sekitar istana kerajaan semakin ditingkatkan dalam beberapa bulan terakhir menyusul Putra Mahkota Mohammed bin Salman yang tengah melakukan reformasi sosial dan ekonomi menyambut Visi Arab Saudi 2030.

Kerajaan itu juga tengah terlibat konflik berkepanjangan dengan tetangganya, Yaman, yang dijuluki PBB sebagai krisis kemanusiaan terburuk di dunia.

Baca juga: Indonesia Punya Pabrik Drone Pertama di Asia Tenggara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com