Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerjai Tunawisma, YouTuber China Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 20/04/2018, 20:02 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

BARCELONA, KOMPAS.com - Seorang pria asal China yang dikenal sebagai YouTuber, Kanghua Ren, terancam hukuman dua tahun penjara setelah melakukan prank atau lelucon dengan cara mengerjai seorang tunawisma.

Kanghua (20) yang menggunakan nama ReSet untuk kanal YouTube-nya, bermaksud membuat rekaman lelucon di mana dia mengganti isi biskuit krim dengan pasta gigi, membagikannya pada orang-orang dan merekam reaksi mereka.

Salah satu "korban" Kanghua adalah seorang pria tunawisma yang ada di jalanan kota Barcelona, Spanyol, tempatnya tinggal.

Dia menghampiri tunawisma yang diketahui kemudian bernama Gheorge L (52). Kanghua menawarkan "biskuit" dan uang 20 euro (sekitar Rp 342.000) kepada tunawisma itu.

Baca juga: Aksi Prank Berujung Maut, YouTuber Dihukum Penjara

Saat tunawisma itu memakan "biskuit" itu, dia pun langsung memuntahkannya. Kanghua terdengar sempat bertanya pada "korban" apakah tindakannya berlebihan.

"Tapi lihat sisi positifnya. Biskuit ini akan membantunya membersihkan giginya. Saya rasa dia sudah tidak membersihkannya sejak menjadi miskin," kata Kanghua di dalam video, dikutip The Independent.

Video prank itu sempat diunggah Kanghua ke kanal YouTube miliknya, namun saat ini sudah dihapus.

Dilaporkan media El Pais, sang korban, Gheorge, berkata jika dirinya belum pernah diperlakukan seperti itu selama dirinya menjadi tunawisma.

Dia mengaku sebagai pengungsi dari Rumania yang terpaksa meninggalkan negaranya demi melarikan diri dari kediktatoran pemerintah.

Menurut El Pais, dari kanal YouTube miliknya, ReSet, yang memiliki 1,2 juta pengikut, Kanghua mendapat sekitar 2.475 dollar AS (sekitar Rp 34,5 juta) dari iklan.

Baca juga: Berkat YouTube, Pria yang Hilang 40 Tahun Bertemu dengan Keluarganya

Akibat tindakannya mengerjai tunawisma itu, Kanghua kini terancam hukuman dua tahun penjara dan denda 37.133 dollar AS (lebih dari Rp 517 juta) jika terbukti bersalah dalam tuduhan melakukan kejahatan terhadap integritas moral.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com