SHILLONG, KOMPAS.com - Kepolisian Garo Utara di Meghalaya, India, dilaporkan telah menangkap seorang pria yang berusia 60 tahun.
Diwartakan Hindustan Times Kamis (19/4/2018), pria bernama Deny Marak itu ditangkap karena dituduh telah memperkosa cucunya sendiri yang baru berusia tujuh tahun.
Pengawas Polisi Dalton P Marak berkata, dari hasil investigasi diketahui tindak pemerkosaan itu berlangsung pada 10 April yang lalu.
Ketika itu, bocah yang tidak disebutkan identitasnya tersebut tengah berada di rumah sang kakek untuk mengambil buku sebelum berangkat sekolah.
Baca juga : Tampilkan Nama Korban Perkosaan, 12 Media di India Didenda Rp 200 Juta
Marak kemudian memperkosanya, dan mengancam cucunya agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orangtua si gadis.
Namun, gadis itu memberi tahu orangtuanya Rabu (18/4/2018), yang langsung melaporkannya kepada polisi di Pos Kharkutta.
"Kami menduga, ini merupakan ketiga kalinya pelaku melakukan tindak pemerkosaan kepada korban," ujar Dalton.
Marak kemudian dijerat dengan Undang-undang 2012 Tentang Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual.
O Pasi, Wakil Inspektur Jenderal di Western Range menegaskan, bocah perempuan tersebut bakal mendapat keadilan.
"Tidak akan ada ampun. Kami akan menyebarkan pesan tegas bahwa pelaku bakal ditindak sehingga kejahatan seperti ini tidak menjadi wabah," ujar Pasi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.