Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Punya 9 Anak, Pria Ini Baru Divonis Mandul

Kompas.com - 17/04/2018, 23:12 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

RABAT, KOMPAS.com - Seorang pria di Maroko dilaporkan mengajukan gugatan hukum kepada istrinya karena dianggap melakukan perbuatan zina.

Diwartakan harian Al-Massae via Oddity Central Selasa (17/4/2018), gugatan tersebut dilayangkan setelah dia mengetahui kalau selama ini dia mandul.

Ceritanya, profesor yang berasal dari kota kecil Sidi Slimane tersebut tengah melakukan pemeriksaan rutin ke seorang pakar urologi.

Profesor yang tidak disebutkan identitasnya tersebut mengeluhkan terdapat kista di testikel sebelah kanannya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, hasilnya diketahui kalau kista tersebut tidak membahayakan hidupnya. Namun, pria tersebut lebih tertarik pada hasil lain.

Baca juga : Mandul, Suami Potong Tangan Istri Pakai Parang

Hasil lain yang dimaksud adalah fakta bahwa pria tersebut mandul. Kenyataan tersebut jelas membuatnya sangat terkejut.

Sebab, selama 35 tahun pernikahannya dengan sang istri, pria itu telah dikaruniai sembilan orang anak.

Awalnya dia merasa ragu dengan hasil yang dipaparkan oleh pakar urologinya, dan memutuskan melakukan serangkaian tes.

Hasilnya, diketahui pria tersebut memang tidak bisa menghasilkan keturunan setidaknya dalam 50 tahun terakhir.

Si pria langsung menghubungi pengacaranya, dan meminta agar mengisi permohonan cerai, serta gugatan hukum kepada sang istri atas tuduhan perbuatan zina.

Selain itu, dia juga meminta agar hubungannya dengan sembilan anaknya tersebut juga dibatalkan oleh pengadilan.

Tidak cukup sampai di situ. Si profesor itu kemudian mengajukan petisi kepada pengadilan awal untuk menunjuk sebuah tim medis berisi spesialis.

Tim tersebut secara rahasia bakal memberikan hasil penelitian apakah tes yang dilakukan ahli urologi itu benar.

Laporan tim medis tersebut mengonfirmasi hasil dari ahli urologi itu bahwa si pria mandul, dan tidak bisa menghasilkan keturunan dalam 50 tahun terakhir.

Perzinaan merupakan kejahatan di Maroko. Jika terbukti bersalah, istri dari pria tersebut bakal diganjar hukuman penjara.

Baca juga : Usai Bulan Madu di Eropa, Pria Dubai Gugat Cerai Istrinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com