Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Media Korut Sebut Mantan Presiden Korea Selatan sebagai Pengkhianat

Kompas.com - 07/04/2018, 23:14 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber SCMP

PYONGYANG, KOMPAS.com - Mantan presiden Korea Selatan Park Geun-hye dijatuhi hukuman 24 tahun penjara setelah terbukti bersalah dalam kasus suap dan penyalahgunaan kekuasaan.

Kabar vonis terhadap mantan presiden Korsel itu pun sampai ke media di negara tetangga, Korea Utara.

Dilansir dari SCMP, kantor berita resmi Korea Utara, KCNA, memberitakan kabar tersebut sehari usai pembacaan vonis dengan menyebut sang mantan presiden sebagai "pengkhianat".

Baca juga: Pengadilan Putuskan Mantan Presiden Korsel Bersalah dalam Kasus Suap

Hubungan antara kedua negara Korea selama Park menjabat presiden Korsel memang bisa disebut sangat buruk, dengan putri dari mantan presiden Park Chung-hee itu selalu menentang keras program persenjataan nuklir dan uji coba misil yang dilancarkan selama 2016.

Sebaliknya, media Korea Utara selama bertahun-tahun selalu menggunakan bahasa yang kasar untuk mengkritik Park. Bahkan, mantan presiden itu sempat disebut "pelacur" untuk AS dan "iblis pembunuh" oleh media Pyongyang.

Pada Juni 2017 lalu, Korea Utara mengancam bakal mengeksekusi Park bersama kepala mata-matanya karena dituduh telah merencanakan pembunuhan terhadap pemimpin tertinggi mereka.

Tuduhan yang langsung dibantah tegas oleh Dinas Intelijen Nasional Korea Selatan pada waktu itu.

Setelah gencar diberitakan terlibat korupsi dan menerima suap, Park didesak untuk mundur. Jutaan warga Korsel turun ke jalan dan menekan parlemen untuk memecat Park.

Baca juga: Media Korut: Kim Jong Un Terharu karena Konser Girlband Korsel

Hingga pada akhirnya Desember 2016, Park resmi diturunkan dari jabatan presiden dan ditahan pada Maret tahun lalu.

Selama berlangsungnya persidangan, Park hampir tidak pernah hadir di pengadilan dengan menyebut penahanannya sebagai bentuk balas dendam politik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber SCMP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com