Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

20 Tahun Menanti Eksekusi Mati, Perempuan Ini Akhirnya Dibebaskan

Kompas.com - 06/04/2018, 21:35 WIB
Ervan Hardoko

Penulis

Sumber AFP

ISLAMABAD, KOMPAS.com - Seorang perempuan Pakistan yang selama 20 tahun menanti eksekusi hukuman mati dibebaskan pada Kamis (5/4/2018).

Asma Nawab, nama perempuan itu, dijatuhi hukuman mati karena dianggap terbukti membunuh keluarganya pada 1998.

Asma baru berusia 16 tahun saat kedua orangtua dan saudara laki-lakinya terbunuh 20 tahun lalu dalam sebuah upaya perampokan di kediaman mereka di kota pelabuhan Karachi.

Terkait pembunuhan itu, Asma Nawab, tunangannya Farhan Ahmed, dan dua orang lainnya ditangkap, diadili kemudian dijatuhi hukuman mati.

Baca juga : Korupsi Rp 2 Triliun, Mantan Pejabat Kota di China Dihukum Mati

Pengadilan menganggap pembunuhan itu terkait dengan rencana pernikahan Asma dan Farhan yang tak direstui kedua orangtua perempuan itu.

Asma tentu saja mengajukan banding, tetapi dengan sistem hukum yang amat buruk dan bertele-tele di Pakistan kasus ini berjalan amat lamban.

Akhirnya pada 2015, kuasa hukum Asma berhasil mengajukan banding ke Mahkamah Agung dan setelah menggelar sidang selama tiga tahun memutuskan Asma dan tiga orang lainnya dibebaskan.

"Mahkamah Agung memutuskan tak terdapat cukup bukti yang memberatkan klien kami dan akhirnya memutuskan untuk membebaskan dia," katya Javed Chatari, yang menjadi kuasa hukum Asma Nawab sejak 1998, Jumat (6/4/2018).

Chatari menambahkan, karena tak memiliki keluarga tersisa maka dia membawa Asma ke pesisir Karachi dengan harapan embusan angin laut bisa menenangkan kliennya itu.

Baca juga : Pria Ini Memohon agar Anaknya Tidak Dihukum Mati

Asma yang dijadwalkan mengunjungi rumah keluarganya pada akhir pekan ini dan menurut sang kuasa hukum, perempuan itu bisa menggugat negara.

"Namun, melihat kondisinya saat ini nampaknya langkah itu nyaris tak mungkin diambil," tambah Chatari.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com