Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biografi Tokoh Dunia: Martin Luther King Jr, Tokoh Persamaan Hak Sipil

Kompas.com - 04/04/2018, 18:27 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

 


Pidato itu membuat gelombang perlawanan yang mempertanyakan hukum yang memperlakukan warga keturunan Afrika Amerika sebagai penduduk kelas dua.

Akhirnya pada 1964, Undang-undang Hak Sipil 1964 diloloskan pemerintah federal. Undang-undang tersebut melarang adanya diskriminasi rasial di fasilitas milik publik. Di tahun yang sama, Martin Luther King Jr menerima penghargaan Nobel Perdamaian.

Akhir Kehidupan

Meski Undang-undang Hak Sipil telah disahkan pada 1964, namun praktik dalam penerapannya cukup lambat. Namun Martin Luther King Jr tak lelah dalam menyuarakan hak-hak sipil.

Pada 1968 sebuah aksi pemogokan yang dilakukan para pekerja sanitasi di Memphis menjadi panggung terakhir perjuangan Martin Luther King Jr.

Tanggal 3 April, dia berkesempatan menyampaikan pidato di hadapan para peserta aksi. Namun sehari setelahnya, pada 4 April 1968, saat sedang keluar di balkon kamar hotel tempatnya menginap, sebuah peluru tiba-tiba mengenainya dan membunuhnya.

Si penembak jitu, yang diketahui bernama James Earl Ray ditahan dua bulan setelah insiden berkat perburuan internasioanl. Dia mengaku melakukan pembunuhan terhadap Martin Luther King Jr dan dijatuhi hukuman 99 tahun penjara pada 1969. Namun dia meninggal di penjara pada 1998.

Baca juga: Orasi Cucu Martin Luther King Jr dalam Aksi Pengetatan Aturan Senjata

Meski telah meninggal dunia, peninggalan Martin Luther King Jr terhadap persamaan hak sipil tetap bertahan dengan disahkannya Undang-undang Hak Sipil 1968.

Dalam undang-undang tersebut mengatur larangan diskriminasi dalam perumahan dan transaksi terkait perumahan atas dasar ras, agama, atau asal negara. Undang-undang ini menjadi penghargaan terhadap perjuangan King Jr di tahun-tahun terakhirnya memerangi diskriminasi ras di AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com