RIYADH, KOMPAS.com - Di Arab Saudi kini mengintip isi telepon genggam atau komputer milik pasangan dikatagorikan sebagai pelanggaran hukum.
Pelakunya bisa dijerat hukuman denda 133.000 dolar AS atau sekitar Rp 1,8 miliar bahkan hukuman penjara hingga satu tahun.
Undang-undang yang diberlakukan sejak pekan lalu itu merupakan bagian dari inisiatif pemerintah Arab Saudi untuk memperkuat keamanan informasi, menjaga privasi pengguna internet, sekaligus melindungi moral individu.
Pasal tiga dalam undang-undang baru itu menyatakan para pelanggar bisa dikenakan hukuman mulai dari denda hingga hukuman penjara.
Baca juga : Peretas Banjiri Kanal Komunikasi ISIS dengan Gambar Porno
Undang-undang ini juga mengkriminalkan mereka yang memata-matai, mencegat atau menerima data lewat jaringan informasi atau komputer tanpa memiliki otorisasi.
Selain itu, mereka yang menggunakan komputer dengan niat untuk mengancam dan memeras seseorang juga tak luput dari undang-undang baru tersebut.
Sementara bagi mereka yang ketahuan secara sengaja mengakses komputer untuk menghapus, menghancurkan, membocorkan, merusak, atau menyebarkan data pribadi bisa dijatuhi hukuman yang lebih berat yaitu denda hingga 3 juta riyal.
Pemerintah Saudi menganggap langkah ini perlu diambil karena perkembangan media sosial memicu peningkatkan kejahatan siber seperti pemerasan, penggelapan uang, menyebar informasi palsu, dan meretas akun milik orang lain.
Baca juga : Peretas Korut Diduga Curi Sejumlah Besar Data Militer Korsel