Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Kenya: Kepemilikan Cula Badak Bakal Dipenjara Seumur Hidup

Kompas.com - 03/04/2018, 20:52 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

NAIROBI, KOMPAS.com - Pemerintah Kenya mengumumkan akan adanya hukuman berat bagi siapapun yang memiliki cula badak.

Menteri Pariwisata Najib Balala mengatakannya saat upacara pemakaman Sudan di Balai Konservasi Ol Pejeta pekan lalu (31/3/2018).

Sudan merupakan badak putih utara jantan terakhir di dunia. Hewan itu disuntik mati pada 19 Maret dalam usia 45 tahun karena menderita komplikasi penyakit.

Baca juga : Sudan, Badak Putih Jantan Terakhir di Dunia Mati

Kini, badak putih utara hanya tersisa dua ekor. Yakni Najin yang merupakan anak Sudan, dan cucu Sudan yang bernama Fatu.

Dalam pernyataannya di upacara pemakaman, Balala berkata bakal mengusulkan perubahan terhadap peraturan tentang kepemilikan bagian dari hewan yang dilindungi.

"Jadi, jika ada orang yang tertangkap memiliki cula badak, dia bakal dijebloskan ke penjara untuk seumur hidup," tegas Balala dilansir Reuters via The Independent Senin (2/4/2018).

Sebelumnya, hukuman untuk kepemilikan cula, maupun gading gajah adalah lima tahun penjara. Sedangkan memperdagangkan secara ilegal dibui seumur hidup.

Pada 1970-an, jumlah badak di Kenya bisa mencapai 20.000 ekor. Namun, saat ini badak tinggal 650 ekor, dengan sebagian besar merupakan spesies badak hitam.

Para pemburu gelap membunuh badak untuk diambil culanya yang ditaksir berharga 50.000 dolar Amerika Serikat, atau Rp 687,4 juta per kilo.

Baca juga : Badak Putih Jantan Punah, Spesies Badak Ini Terancam Menyusul

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com