Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkosa TKI, Seorang Pria di Malaysia Ditangkap

Kompas.com - 02/04/2018, 16:46 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

SIBU, KOMPAS.com - Kepolisian di Sibu, Malaysia, dilaporkan menangkap seorang pria atas tindak pemerkosaan.

Diwartakan The Star Senin (2/4/2018), pria yang berprofesi sebagai operator kantin itu ditangkap lantaran memperkosa seorang pekerjanya yang berasal dari Indonesia.

Wakil Komisaris Polisi Sibu Stanley Jonathan Ringgit berujar, pelaku melakukan pemerkosaan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) itu sejak November 2016.

Baca juga : Perkosa Gadis 8 Tahun, Pria di India Dipukuli hingga Tewas

Jonathan mengatakan, korban yang bekerja bersama pelaku sejak Oktober 2016 diperkosa ketika istri dan anak pelaku sedang tidak di rumah.

Pada kejadian terbaru, pelaku yang berusia 43 tahun tersebut memanggil korban ke kamar, dan menampar korban ketika menolak berhubungan seks dengannya.

"Korban akhirnya bersedia karena takut jika disiksa oleh pelaku," kata Jonathan. Pelaku lalu memberikan korban sebuah pil untuk mencegahnya hamil.

Dari keterangan korban yang diketahui berusia 20 tahun, pelaku yang tidak disebutkan identitasnya tersebut ditangkap Minggu (1/4/2018).

Dia bakal menjalani persidangan perdana Senin dengan dakwaan melanggar Pasal 376 Hukum Pidana tentang Pemerkosaan.

Baca juga : Enam Pria Perkosa Dua Gadis Remaja Seusai Makan Durian

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com