SIBU, KOMPAS.com - Kepolisian di Sibu, Malaysia, dilaporkan menangkap seorang pria atas tindak pemerkosaan.
Diwartakan The Star Senin (2/4/2018), pria yang berprofesi sebagai operator kantin itu ditangkap lantaran memperkosa seorang pekerjanya yang berasal dari Indonesia.
Wakil Komisaris Polisi Sibu Stanley Jonathan Ringgit berujar, pelaku melakukan pemerkosaan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) itu sejak November 2016.
Baca juga : Perkosa Gadis 8 Tahun, Pria di India Dipukuli hingga Tewas
Jonathan mengatakan, korban yang bekerja bersama pelaku sejak Oktober 2016 diperkosa ketika istri dan anak pelaku sedang tidak di rumah.
Pada kejadian terbaru, pelaku yang berusia 43 tahun tersebut memanggil korban ke kamar, dan menampar korban ketika menolak berhubungan seks dengannya.
"Korban akhirnya bersedia karena takut jika disiksa oleh pelaku," kata Jonathan. Pelaku lalu memberikan korban sebuah pil untuk mencegahnya hamil.
Dari keterangan korban yang diketahui berusia 20 tahun, pelaku yang tidak disebutkan identitasnya tersebut ditangkap Minggu (1/4/2018).
Dia bakal menjalani persidangan perdana Senin dengan dakwaan melanggar Pasal 376 Hukum Pidana tentang Pemerkosaan.
Baca juga : Enam Pria Perkosa Dua Gadis Remaja Seusai Makan Durian
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.