Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengintip Ponsel Pasangan Tanpa Izin di Saudi Bisa Didenda Rp 1 Miliar

Kompas.com - 31/03/2018, 18:33 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber Al Arabiya

RIYADH, KOMPAS.com - Otoritas Arab Saudi telah mengesahkan undang-undang yang mengatur tindakan mengintip ponsel pasangan tanpa izin sebagai sebuah tindakan melanggar hukum dan bisa disanksi.

Berdasar undang-undang tersebut, suami atau istri yang mengakses ponsel pasangannya secara diam-diam dengan maksud mencari-cari kesalahannya bisa dihukum dengan penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal 500.000 riyal (sekitar Rp 1,8 miliar).

Kerajaan Arab Saudi menempatkan tindakan mematai-matai perangkat elektronik orang lain secara ilegal sebagai salah satu tindak kriminal berkaitan dengan kejahatan teknologi informasi.

Menurut sumber hukum yang dilansir Al Arabiya, hukuman ditujukan kepada seseorang yang mengakses ponsel orang lain dan cukup dibuktikan dengan perangkat dilindungi sandi yang telah dibuka tanpa izin.

Baca juga: Hati-hati, Kebanyakan Chatting di Ponsel Bisa Bikin Cedera Tubuh

Namun untuk sanksi baru bisa diterapkan jika pelaku terbukti telah mengambil informasi dari ponsel dan meneruskannya.

Sedangkan jika tanpa ada informasi yang dibagikan setelahnya, maka pelaku hanya akan mendapat peringatan hakim, serta mengganti kerugian yang dialami korban dari tindakannya mengakses perangkat secara ilegal.

Penasihat Hukum Abdul Aziz bin Batel mengatakan, segala bentuk tindak kejahatan terkait teknologi informasi yang melibatkan perangkat seperti komputer, ponsel maupun kamera dapat ditindak sesuai undang-undang.

Disampaikan Batel, denda yang dijatuhkan kepada tertuduh akan masih ke kas negara dan bukan sebagai kompensasi terhadap pihak lain.

Namun, ditambahkannya, aturan itu tidak berlaku terhadap orangtua yang mengakses perangkat milik anak-anaknya dengan maksud mengontrol, membimbing, dan melindungi mereka.

Sedangkan terhadap pasangan, mengambil data dan menyimpannya di perangkat lain dapat dikategorikan sebagai kasus pencemaran nama baik dengan asumsi data yang disimpan akan dipublikasikan pada waktu yang lain.

Baca juga: Perdana Menteri India Dituduh Memata-matai Warga lewat Aplikasi Ponsel

Dekrit Kerajaan Saudi mengesahkan aturan ini sebagai upaya melawan kejahatan siber dan ditujukan untuk membantu keamanan informasi, melestarikan hak pengguna internet dan melindungi kepentingan serta moral masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Al Arabiya
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com