Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk AS, Turis Bakal Diwajibkan Laporkan Akun Sosial Media

Kompas.com - 31/03/2018, 15:59 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Para pendatang yang ingin memasuki wilayah AS akan diwajibkan untuk melaporkan akun media sosial mereka. Rencana aturan tersebut dikeluarkan Departemen Luar Negeri AS pada Jumat (30/3/2018).

Dilansir dari AFP, para pencari visa, baik pengunjung maupun calon imigran, akan diminta untuk mengisi kolom daftar media sosial yang dimiliki.

Tak hanya akun media sosial yang miliki, para pencari visa juga bakal diminta melaporkan nomor telepon yang pernah digunakan hingga alamat email.

"Pencari visa akan diminta untuk menyebutkan media sosial yang mereka gunakan mulai dari lima tahun sebelum pengajuan permohonan visa."

Baca juga: Salahgunakan Visa Turis, Dua Pelawak Indonesia Dibui di Hong Kong

"Daftar pertanyaan lain yang harus dijawab yakni nomor telepon yang pernah digunakan selama lima tahun terakhir, alamat email dan juga catatan perjalanan internasional," tulis edaran seperti yang dirilis dalam Federal Register.

Aturan tersebut pertama kali ajukan pada tahun lalu sebagai bagian dari apa yang disebut oleh Presiden Donald Trump sebagai "pemeriksaan ekstrem" terhadap para calon pengunjung yang akan memasuki wilayah AS.

Sejumlah pihak, terutama dari kelompok kebebasan sipil mengkritik rencana aturan tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap privasi.

Namun para pejabat pemerintah menilai, langkah pemeriksaan tersebut perlu untuk dapat mengidentifikasi potensi ektremis sedini mungkin dan mencegah kemungkinan ancaman yang mungkin terjadi.

Aturan tersebut nantinya akan berlaku bagi pemohon visa imigran dan formulir pendaftaran orang asing, maupun aplikasi untuk visa non-imigran.

Setahun terakhir tercatat hingga lebih dari 500.000 orang telah mengajukan visa imigran AS dan lebih dari 9 juta pemohon untuk visa pengunjung.

Baca juga: 54 Warga Palestina Meninggal karena Tak Dapat Visa Berobat ke Israel

Aturan tersebut tidak akan berlaku bagi pengunjung dalam misi diplomatik dan pejabat negara.

Setelah dirilis pada Jumat (30/3/2018) maka akan diberi waktu 60 hari kepada badan maupun anggota masyarakat yang ingin mengirimkan komentar dan usulan perubahan aturan.

Nantinya ditargetkan aturan tersebut sudah akan disetujui pada 29 Mei mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com