Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditahan di Jerman, Puigdemont Tunggu Putusan Ekstradisi ke Spanyol

Kompas.com - 27/03/2018, 08:51 WIB
Veronika Yasinta

Penulis

Sumber AFP

NEUMUNSTER, KOMPAS.com - Pengadilan Jerman pada Senin (26/3/2018) tetap menahan mantan pemimpin Catalonia Carles Puigdemont, sambil menunggu kemungkinan ekstradisi ke Spanyol.

Puigdemont menghadapi tuduhan pemberontakan terhadap pemerintah Spanyol.

"Dia tetap berada dalam tahanan untuk sementara waktu, sampai keputusan mengenai prosedur ekstradisi dibuat," tulis pengadilan wilayah di Kiel, Jerman.

Baca juga : Puigdemont Ditangkap, Ribuan Warga Bentrok dengan Polisi di Barcelona

Penahanan mantan pemimpin Catalonia di Jerman terjadi, setelah lima bulan dia pergi dalam pelarian.

Jaksa di Spanyol berupaya menyeretnya ke pengadilan atas tuduhan menghasut dan memberontak, dengan mengadakan pemungutan suara oleh parlemen Catalonia untuk mendeklarasikan kemerdekaan.

Pengadilan di Jerman tersebut menolak permintaan dari tim hukum Puigdemont agar membebaskannya sambil menunggu keputusan ekstradisi oleh otoritas Jerman.

Dengan menggunakan surat perintah Eropa yang dikeluarkan oleh Spanyol, Puigdemont ditangkap pada Minggu (25/3/2018) ketika dia dalam perjalanan melintasi perbatasan Jerman dari Denmark.

Menurut keterangan pengacara Puigdemont, Jaume Alonso-Cuevillas, kliennya sedang dalam perjalanan kembali ke Belgia, negara persembunyiannya untuk menghindari pihak berwenang Spanyol.

Baca juga : Puigdemont Batal Jadi Presiden Catalonia

Penangkapan Puigdemont menuai protes keras dari pendukungnya di Barcelona.

Polisi antihuru-hara mendorong dan memukul demonstran dengan tongkat agar tidak masuk ke kantor wilayah perwakilan Pemerintah Spanyol di Barcelona.

Petugas juga melepaskan tembakan peringatan ke udara untuk menahan demostran yang mendorong tong sampah daur ulang ke arah polisi. Beberapa orang melemparkan botol kaca, kaleng, dan telur ke polisi.

Sebanyak 79 orang terluka dalam bentrokan termasuk, termasuk 13 polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com