Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malaysia Usulkan Penyebar "Berita Palsu" Dipenjara hingga 10 Tahun

Kompas.com - 26/03/2018, 19:43 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber AFP

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com — Pemerintah Malaysia dilaporkan mengusulkan sebuah proposal untuk menangkal kabar tidak benar (hoaks).

Dilansir kantor berita AFP pada Senin (26/3/2018), dalam undang-undang Fake News itu, orang yang melanggar bakal dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun.

Selain itu, pelanggar undang-undang juga bakal dikenai denda hingga 500.000 ringgit atau sekitar Rp 1,7 miliar.

Warga atau luar negeri, sekalipun berada di negara mereka, bisa didakwa dengan undang-undang itu jika memublikasikan "berita palsu" yang menyangkut Malaysia atau warganya.

Aktivis (HAM) dan kalangan oposisi menyoroti dan khawatir, peraturan itu dibuat untuk membungkam kritik terhadap Perdana Menteri Najib Razak.

Baca juga: Hina PM lewat Karikatur, Seniman Malaysia Dipenjara

Najib sudah mendapat kritik sejak skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB), yang diduga menyalahgunakan dana 4,5 milliar dolar AS atau sekitar Rp 61,7 triliun.

Meski Najib membantah adanya korupsi, dilaporkan pemerintahannya memblokir situs internet dan media yang menerbitkan laporan negatif tentang Najib dan 1MDB.

Anggota Parlemen Malaysia Charles Santiago mengatakan, diskusi akan undang-undang itu terjadi di saat Malaysia bakal menggelar pemilihan umum pada Agustus mendatang.

"Peraturan itu bisa menjadi senjata terkuat pemerintah untuk membungkam diskusi tentang 1MDB, apalagi ketika masa pemilu sudah dekat," kata Santiago.

Juru bicara Partai Keadilan Rakyat Fahmi Fadzil mengatakan, dia menduga pemerintah bakal menargetkan media asing yang kencang memberitakan soal 1MDB.

Adapun Wakil Direktur Human Rights Watch di Asia Phil Robertson mengatakan, pemerintah sekarang tengah mengadopsi gaya Presiden AS Donald Trump.

Trump diketahui melabeli yang tidak sejalan dengan visi atau sering mengkritiknya sebagai "media palsu".

"Pemerintah berusaha menentukan apa yang orang katakan soal Malaysia di dunia," terang Robertson.

Kuala Lumpur langsung bereaksi melalui Menteri Lingkungan dan Sumber Daya Alam Wan Junaidi Tuanku Jaafar.

"Undang-undang ini tidak akan melecehkan maupun bermaksud untuk membungkam kritik," kata Wan Junaidi dalam keterangan resminya.

AFP memberitakan, peraturan itu harus disetujui oleh 222 anggota Majelis Rendah dan Majelis Tinggi supaya bisa disahkan.

Namun, undang-undang itu diduga bakal melaju dengan mulus. Sebab, kedua majelis tersebut dikuasai oleh Organisasi Nasional Malaysia Bersatu (UMNO).

Baca juga: Dianggap Hina PM Malaysia, Pelawak Singapura Minta Maaf

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com