Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Ribu Warga AS Tuntut Pengetatan Kepemilikan Senjata Api

Kompas.com - 25/03/2018, 10:55 WIB
Veronika Yasinta

Editor

Hak memiliki senjata dilindungi Amendemen Kedua Konstitusi AS dan kelompok lobi prosenjata National Rifle Association (NRA) masih snagat berpengaruh.

Pada Sabtu (24/3/2018) sore, Gedung Putih merilis pernyataan yang memuji tindakan banyak anak muda pemberani AS menggunakan hak Amendemen Pertama.

Baca juga : Pelaku Penembakan Sekolah di Florida Dijerat 17 Dakwaan Pembunuhan

Gedung Putih juga menegaskan telah melakukan sejumlah langkah untuk menangani kekerasan bersenjata, seperti:

-Melarang penggunaan bump stock (perangkat yang meningkatkan kemampuan senapan semi-otomatis)
-Membentuk Kesepakatan STOP Kekerasan di Sekolah.
-Meningkatkan pelatuhan untuk pelajar, sekolah, dan aparat keamanan setempat.
-Memperbaiki arsip latar belakang kriminal sehingga calon
pembeli senjata diperiksa secara patut sebelum membeli.

Meski demikian, para demonstran kecewa bahwa Presiden Donald Trump, yang berada di resor Mar-a-Lago di Florida selama akhir pekan ini, tidak merilis satu cuitan pun yang mendukung demonstrasi di Twitter.

Ada langkah lain setelah insiden di Parkland?

Negara Bagian Florida meloloskan undang-undang pengendalian senjata yang meningkatkan batas usia calon pembeli senjata. UU itu juga memberi wewenang kepada staf sekolah untuk membawa senjata api.

NRA menuntut negara bagian dengan dalih UU itu tidak konstitusional.

Setelah insiden di Parkland, sejumlah perusahaan besar memutus hubungan dengan NRA di tengah kemunculan tagar #BoycottNRA di media sosial.

Kemudian perusahaan Walmart dan Dick's Sporting Goods mengumumkan batas-batas baru bagi pembelian senjata api.

Berdasarkan jajak pendapat yang dilakukan Associated Press dan the NORC Center for Public Affairs Research, sebanyak 69 persen warga Amerika menghendaki UU yang mengatur senjata api harus diperketat. Persentase itu meningkat dari Oktober 2016, sebanyak 61 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com