Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berita Populer: Bendera Malaysia Disangka Lambang ISIS, hingga Sanksi Baru untuk China

Kompas.com - 23/03/2018, 07:39 WIB
Veronika Yasinta

Penulis

KOMPAS.com - Menjelang akhir pekan, berbagai rencana liburan mungkin telah Anda susun, seperti menghabiskan waktu dengan berpiknik atau sekadar rehat di rumah.

Namun, jangan sampai ketinggalan sejumlah berita populer kanal internasional sepanjang Kamis (22/3/2018) hingga Jumat (23/3/2018) pagi.

Seperti, sekelompok orang melapor kepada polisi saat melihat bendera Malaysia yang dipasang dalam acara perayaan hari kemerdekaan negeri itu di Kansas, Amerika Serikat.

Kemudian, Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan sanksi baru kepada China atas tuduhan melakukan pencurian kekayaan intelektual.

Berikut rangkuman empat berita populer dari belahan dunia.

1. Sekelompok Warga AS Anggap Bendera Malaysia sebagai Lambang ISIS

Para pelapor menyangka bendera Malaysia merupakan bendera AS yang dinodai dengan simbol kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Kasus ini bermula ketika Munir Zanial, seorang insinyur dirgantara asal Malaysia, menyewa gedung pertemuan di sebuah danau milik Spirit Boeing Employees Association, serikat karyawan perusahaan pesawat terbang itu.

Gedung tersebut disewa pada September 2017 untuk menggelar acara peringatan Hari Kemerdekaan Malaysia dan merayakan Lebaran.

Penyelidikan sudah dihentikan setelah polisi mengetahui yang dipasang adalah bendera nasional Malaysia.

Berita selengkapnya klik tautan di sini.

2. Pencari Suaka yang Perkosa dan Bunuh Gadis Jerman, Dibui Seumur Hidup

Seorang pencari suaka yang memperkosa dan membunuh putri seorang pejabat Uni Eropa di Jerman dijatuhi hukuman seumur hidup.

Hussein Khavari, pria asal Afghanistan itu menjalani sidang di kota Freiburg terkait dakwaan memperkosa dan membunuh Maria Ladenburger, pelajar berusia 19 tahun pada 2016.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Kamis (22/3/2018), pengadilan menyatakan Khavari terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com