Presiden 72 tahun itu berkata, ICC tidak mempunyai yurisdiksi di negaranya jika merujuk kepada Undang-Undang Sipil yang baru.
Berdasarkan peraturan tersebut, sebuah hukum baru bisa berlaku secara efektif jika dipublikasikan di jurnal pemerintah Official Gazette, atau media massa lain.
Selain itu, Duterte juga menjelaskan kalau hukum internasional tidak boleh mengerdilkan hukum domestik.
Mantan Wali Kota Davao itu menuturkan, pasukan yang memburu pengedar maupun pemakai narkoba tidak bermaksud untuk membunuh.
"Jika ada orang yang tewas, semata-mata karena penegak hukum kami berusaha membela diri," papar presiden berjuluk yang akrab disapa Digong tersebut.
Duterte menuduh ICC telah dipolitisasi, dan dijadikan alat untuk melawan Filipina.
Baca juga : Keluar dari Mahkamah Kriminal Internasional, Akhir bagi Duterte
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.