Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Israel Terbitkan Larangan Penggunaan Kamera "Drone" di Tepi Barat

Kompas.com - 21/03/2018, 18:21 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

TEPI BARAT, KOMPAS.com - Otoritas Israel mengeluarkan larangan penggunaan kamera drone di wilayah Tepi Barat. Bagi pelanggar akan diancam dengan hukuman penjara hingga lima tahun.

Dilaporkan media Quds Press, Selasa (20/3/2018), larangan telah diberlakukan sejak awal bulan ini dengan alasan kamera-kamera tersebut telah menimbulkan ancaman terhadap keamanan.

Pengacara asal Palestina, Ashraf Abu Sneineh mengatakan, larangan yang dikeluarkan pihak militer Israel tersebut telah membatasi kebebasan pribadi dan dapat berdampak pada sejumlah besar warga Palestina.

Baca juga: Ketika Drone Buatan Sendiri Jadi Ancaman Militer

Dia menambahkan, hukuman yang diberlakukan juga dianggap berlebihan karena sama dengan sanksi untuk pemilik dan penjual senjata tak berizin.

Selain itu, persyaratan untuk mendapatkan izin memiliki dan menerbangkan kamera drone tersebut termasuk sulit, melihat pada aturan larangan yang diterbitkan militer Israel.

Dalam aturan tersebut, setiap warga Palestina yang pernah dipenjara atau yang anggota keluarganya sedang atau pernah menjalani hukuman penjara tidak akan mendapat izin.

Sementara itu, anggota Serikat Wartawan Palestina, Omar Nazzal menuduh aturan tersebut dikeluarkan otoritas pendudukan Israel dengan menargetkan jurnalis dan para pekerja media Palestina.

Kepada Quds Press, Nazzal mengungkapkan, kamera digunakan secara luas oleh jurnalis Palestina dan adanya larangan tersebut merupakan bagian dari eskalasi Israel pekerja media yang dimulai sejak adanya pengakuan AS terhadap Yerusalem sebagai ibu kota Israel, pada Desember lalu.

"Larangan yang dikeluarkan Israel ini akan menjadi bagian dari laporan kami untuk diajukan kepada badan internasional tentang pelanggaran Israel terhadap jurnalis dan media Palestina," kata Nazzal dilansir Middle East Monitor.

Baca juga: AU Filipina Terima 6 Unit Drone dari Amerika Serikat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com