Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Singapura Akan Blokir Komunikasi dan Media di Lokasi Serangan Teror

Kompas.com - 21/03/2018, 16:45 WIB
Ervan Hardoko

Penulis

Sumber AFP

SINGAPURA, KOMPAS.com - Parlemen Singapura, Rabu (21/3/2018), mengesahkan undang-undang kontroversial yang memberi wewenang pemerintah memblokir semua jalur komunikasi di lokasi serangan teror.

Undang-undang itu juga memungkinkan polisi melarang  siapa saja di sekitar lokasi serangan teror untuk mengambil foto, video, atau berkomunikasi lewat pesan singkat dan pesan audio.

Pemerintah Singapura mengatakan, negeri itu merupakan target utama kelompok-kelompok militan.

Dalam teori pemerintah, laporan langsung dalam bentuk apapun saat terjadi serangan teror bisa membuat pelaku mengantisipasi langkah kepolisian.

Baca juga : PBB Duga Perusahaan Singapura Kirim Barang Mewah ke Korut

Namun, para aktivis berpendapat, undang-undang tersebut akan menambah catatan buruk Singapura terkait kebebasan pers di negara kota tersebut.

Josephine Teo, wakil menteri dalam negeri, mengatakan kepada parlemen bahwa langkah ini akan diberlakukan di area-area khusus dan akan dicabut saat operasi keamanan berakhir.

"Peliputan masih diizinkan, hanya bukan siaran langsung. Kami juga akan menyeleksi media yang bisa meliput di lokasi kejadian," kata Josephine.

Parlemen yang didominasi para politisi Partai Aksi Rakyat (PAP) yang sudah berkuasa selama lima dekade langsung mendukung niat pemerintah itu.

Saat undang-undang ini masih dibahas awal tahun ini, perwakilan Komite Perlindungan Jurnalis (CPJ) di Asia Tenggara, Shawn Crispin sudah mempertanyakan langkah ini.

Crispin menyebut, rencana pemerintah Singapura itu akan membuat publik kehilangan informasi di saat mereka betul-betul membutuhkannya.

Baca juga : Divonis 13 Tahun Penjara, WNA Singapura Pelaku Pencabulan Menangis

Media massa di Singapura memang berada di bawah kendali pemerintah.

Organisasi Jurnalis Tanpa Batas menempatkan Singapura di peringkat ke-151 dari 180 negara di dunia dalam urusan kebebasan pers.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com