MANILA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Filipina baru saja meloloskan rancangan undang-undang perceraian yang memudahkan pasangan suami istri berpisah secara hukum.
RUU Perceraian lolos melalui pemungutan suara dengan 134 anggota DPR menyatakan setuju, 57 menolak, dan dua abstain.
Anggota Kongres Filipina, Emmi de Jesus, mengatakan RUU itu disusun lantaran banyak perempuan terjebak dalam hubungan yang menyiksa.
"Perempuan memerlukan solusi dari pemerintah sehingga bisa keluar dari pernikahan yang tidak bisa diselamatkan," katanya.
Baca juga : Duterte Umumkan Filipina Keluar dari Mahkamah Kriminal Internasional
Pengesahan RUU tersebut memerlukan lampu hijau dari Senat. Namun, halangan terbesar agar RUU dapat disahkan justru berada pada Presiden Rodrigo Duterte.
Apabila Senat sepakat untuk mengesahkan RUU Perceraian, Duterte masih bisa menggunakan hak vetonya untuk menggugurkan RUU tersebut.
Sejak awal Duterte telah menyatakan keberatannya terhadap RUU itu, kendati pernikahannya justru kandas melalui jalur pengadilan.
Di seluruh dunia, hanya ada dua tempat yang ilegal bagi perceraian, yakni Filipina dan Takhta Suci Vatikan.
Saat ini, jalan satu-satunya untuk mengakhiri pernikahan secara sah di Filipina adalah melalui pembatalan.
Baca juga : Perceraian Rentan Timbulkan Masalah Kesehatan
Putusan pembatalan semacam itu harus diperoleh dari pengadilan. Prosesnya tidak mudah, pasangan yang hendak mengakhiri pernikahannya mesti melewati serangkaian uji kesehatan mental dan persidangan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.