Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Keluar dari Mahkamah Kriminal Internasional, Akhir bagi Duterte"

Kompas.com - 18/03/2018, 14:46 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber Rappler,AFP

MANILA, KOMPAS.com - Keputusan Presiden Filipina Rodrigo Duterte untuk keluar dari Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) menuai reaksi keras.

Salah satunya datang dari Senator Leila De Lima. Diwartakan Rappler Sabtu (17/3/2018), Lima menyanggah pernyataan Juru Bicara Kepresidenan, Harry Roque.

Roque Kamis (15/3/2018) berujar, keputusan Filipina menarik diri dari ICC bakal menjadi akhir bagi mahkamah yang berkantor di Den Haag, Belanda itu.

"Tidak Tuan Roque. Justru, keputusan Duterte menarik diri dari ICC bakal menjadi akhir bagi dirinya sendiri," kata De Lima dalam rilis kepada media.

Senator perempuan berusia 58 tahun itu melanjutkan, dia juga tidak yakin dengan klaim Roque bahwa negara lain bakal mengikuti jejak Filipina keluar dari ICC.

Baca juga : Duterte Umumkan Filipina Keluar dari Mahkamah Kriminal Internasional

"Mungkin saja, yang berpikir keluar adalah negara yang tengah berada dalam radar investigasi ICC," sindir De Lima.

Dia mencontohkan Burundi, negara yang memutuskan menarik diri dari Statuta Roma, cikal bakal berdirinya ICC, pada Oktober 2017.

"Tuan Roque, coba cari di internet soal Burundi. Anda akan menemukan fakta tentang negara yang sangat Anda banggakan itu," tutur De Lima.

Menurut organisasi Humah Rights Watch, Burundi masuk dalam daftar ICC berkaitan dengan dugaan kasus pelecehan, pemerkosaan, hingga pembunuhan.

Sementara itu, Duterte dalam pidatonya di hadapan lulusan Akademi Militer Filipina kembali menyatakan niatnya untuk mempengaruhi negara lain agar keluar dari ICC.

"Saya bakal meyakinkan negara lain untuk keluar. Dokumen itu semata-mata perjanjian yang dibuat oleh Uni Eropa," kritik Duterte dilansir dari AFP.

Keputusan Duterte untuk keluar terjadi setelah ICC mengumumkan bakal melaksanakan penyelidikan awal atas dugaan Duterte melakukan pelanggaran HAM.

Sebab, kebijakan The Punisher, julukan Duterte, untuk memerangi narkoba berujung kepada banyaknya pembunuhan ekstrayudisial di Filipina.

Versi pemerintah, sejak Juli 2016, perang melawan narkoba sudah merenggut nyawa sekitar 4.000 orang.

Namun, Aliansi Pengacara HAM Filipina (PAHRA) maupun HRW mengestimasi, korban kebijakan Duterte telah menembus 12.000 orang.

Presiden 72 tahun itu berkata, ICC tidak mempunyai yurisdiksi di negaranya jika merujuk kepada Undang-Undang Sipil yang baru.

Berdasarkan peraturan tersebut, sebuah hukum baru bisa berlaku secara efektif jika dipublikasikan di jurnal pemerintah Official Gazette, atau media massa lain.

Selain itu, Duterte juga menjelaskan kalau hukum internasional tidak boleh mengerdilkan hukum domestik.

Mantan Wali Kota Davao itu menuturkan, pasukan yang memburu pengedar maupun pemakai narkoba tidak bermaksud untuk membunuh.

"Jika ada orang yang tewas, semata-mata karena penegak hukum kami berusaha membela diri," papar presiden berjuluk yang akrab disapa Digong tersebut.

Baca juga : Duterte Diadukan ke Mahkamah Kriminal Internasional

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Rappler,AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com