Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengemis di Kota Ini Bakal Diancam Denda hingga Rp 1,9 Juta

Kompas.com - 16/03/2018, 14:50 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

POOLE, KOMPAS.com - Sebuah kota di Inggris mengeluarkan larangan kepada warganya untuk mengemis. Para peminta-minta di kota tersebut bakal diancam denda hingga 100 poundsterling (sekitar Rp 1,9 juta).

Dilansir dari The Independent, Dewan Kota Poole di Dorset, Inggris, telah mengesahkan tata tertib perlindungan ruang publik yang akan mulai diberlakukan pada 16 April mendatang.

Salah satu poin dalam tata tertib tersebut yakni melarang aktivitas mengemis atau meminta-minta di ruang publik.

Dewan kota beralasan, diterbitkannya tata tertib tersebut adalah untuk mengatasi perilaku anti-sosial dan mengganggu, mencegah tindak kejahatan serta kekacauan dan melindungi warga dari ancaman bahaya.

Baca juga: Petugas Amankan Pengemis yang Simpan Uang Rp 2,3 Juta

Tak hanya melarang aktivitas mengemis, tata tertib tersebut juga mengatur larangan untuk tidur di ruang publik, seperti di lahan parkir maupun di depan pintu.

Kebijakan itu juga mengatur tindakan meninggalkan barang-barang tanpa pengawasan di jalanan.

Tata tertib perlindungan ruang publik itu telah diujicobakan di sejumlah tempat umum, di antaranya teluk Holes, taman Alexandra dan kawasan jalan Ashley.

Meski belum sepenuhnya berlaku, kebijakan tersebut telah menuai kritikan dari berbagai pihak. Sebuah petisi yang memprotes tata tertib baru itu telah ditandatangani hampir 4.000 orang.

Anggota Parlemen dari Partai Buruh, David Lammy menyebut kebijakan baru itu sebagai kekejaman dan tidak berarti.

"Mendenda orang-orang tunawisma yang tidur di jalanan adalah salah satu kebijakan paling kejam dan tidak berarti yang pernah saya temui," tulis Lammy di Twitter.

"Mengapa mengkriminilisasi orang yang miskin dan rentan? Kita seharusnya lebih fokus untuk memberikan dukungan dan layanan tempat tinggal yang dibutuhkan para tunawisma," tambahnya.

Namun salah seorang anggota dewan, Karen Rampton membela kebijakan itu dengan mengatakan mereka hanya ingin kota Poole menjadi tempat yang aman dan ramah bagi setiap orang yang tinggal, bekerja, maupun berkunjung.

Baca juga: Paksa 19 Anaknya Jadi Pengemis, Orangtua di Malaysia Dipenjara

"Kami sadar adanya peningkatan perilaku anti-sosial yang terjadi di pusat kota dan wilayah teluk. Kami melihat tata tertib perlindungan ruang publik bisa menjadi alat untuk mengatasi hal itu," ujarnya.

"Dewan telah secara aktif mendorong para tunawisma dan juga orang-orang yang membutuhkan untuk memanfaatkan bantuan dari dewan dan juga badan amal setempat," tambah Rampton.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com