Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kereta Kerap Terlambat, Seorang Warga Inggris Gugat Perusahaan Operator

Kompas.com - 15/03/2018, 16:26 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

HALESWORTH, KOMPAS.com - Seorang warga di Inggris yang setiap hari menggunakan kereta komuter untuk pulang pergi ke tempat kerjanya memutuskan menggugat perusahaan operator kereta karena jadwal yang sering terlambat.

Seph Pochin (45) memutuskan mengambil langkah hukum melawan Greater Anglia, perusahaan operator kereta api yang berbasis di Inggris.

Pochin yang berprofesi sebagai ahli ekologi, hampir setiap hari menggunakan kereta komuter dari kota tempat tinggalnya di Halesworth, Suffolk menuju kantornya di Ipswich yang berjarak sekitar 22 kilometer.

Perjalanan menggunakan kereta komuter memakan waktu sekitar satu jam dan Pochin biasa menaiki kereta yang berangkat pukul 6.20 pagi setiap hari kerja.

Baca juga: Badai Salju, Puluhan Penumpang Terjebak di Kereta hingga 10 Jam

Namun Pochin mendapati kereta yang dinaikinya terlalu sering terlambat. Bahkan dia mencatat, selama satu tahun terakhir telah ada 183 kali keterlambatan.

"Anda harus mengira-ngira kapan akan tiba di tempat kerja atau di rumah," kata Pochin dilansir Metro.co.uk.

"Sampai pada suatu hari, saat perjalanan pulang pada Jumat malam yang dingin dan hujan, saya terjebak sampai hampir satu jam di Woodbridge, yang berjarak 16 kilometer di luar Ipswich."

"Saat itu saya berpikir hal ini tidak semakin membaik dan saya harus mengambil tindakan agar keterlambatan ini tidak berlanjut," ujarnya.

Pochin telah mencoba membuat catatan setiap kali kereta tertunda dan melaporkannya ke Greater Anglia setiap bulan. Dan kini dia memutuskan melayangkan gugatan kepada operator kereta api itu.

Dalam persidangan, Pochin berargumen bahwa operator kereta api memiliki tanggung jawab untuk menepati waktu seperti dalam jadwal.

Dia menggunakan Undang-undang Hak Konsumen 2016 untuk mempertahankan argumennya. Perusahaan Greater Anglia yang semula bertahan atas klaim itu pun memilih sepakat untuk mediasi.

Pada Desember 2017, Pengadilan Wilayah Norwich mengabulkan gugatan Pochin dan memerintahkan Greater Anglia untuk membayar penggugat sebesar 350 poundsterling (sekitar Rp 6,7 juta).

Namun hingga Februari, Greater Anglia belum juga membayarkan uang tersebut kepada Pochin dan memaksa pihak pengadilam memanggil operator itu untuk mengambil alih aset perusahaan.

Baca juga: China Kembangkan Kereta Peluru Berkecepatan 400 Km/Jam

Juru bicara Greater Anglia menolak berkomentar karena kasus dengan Seph Pochin masih dalam proses hukum.

Namun perusahaan itu menyampaikan saat ini tengah meningkatkan sistem sinyal di jalur yang dikeluhkan penggugat demi membuat pelayanan yang lebih baik.

"Perusahaan juga menghabiskan 1,4 miliar poundsterling (sekitar Rp 26,9 triliun) untuk mengganti setiap kereta api dengan armada baru yang lebih panjang, lebih bisa diandalkan dan memiliki lebih banyak tempat duduk," ujar juru bicara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com