SAN SALVADOR, KOMPAS.com - Maira Veronica Figueroa Marroquin, seorang perempuan berusia 34 tahun di El Salvador, kini dapat menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman 15 tahun penjara.
Dia dituduh melakukan aborsi dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan setempat.
Awalnya, dia dijatuhi hukuman 30 tahun terkait kasus pengguguran kandungan, namun kini telah bebas setelah hukumannya dikurangi.
Aborsi dilarang dalam situasi apa pun di El Salvador, sebuah negara yang didominasi oleh penduduk penganut Katolik Roma.
Baca juga : Argentina Bahas Referendum Legalisasi Aborsi
Figueroa bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah. Dia mengalami keguguran dan janinnya meninggal di sebuah rumah, di mana dia bekerja sebagai pembantu rumah tangga pada 2003.
Dia dibawa ke rumah sakit, ditangkap dan dihukum karena melakukan aborsi.
Orangtuanya, para wartawan dan aktivis, berada di luar penjara di Ilopango, dekat ibu kota San Salvador, untuk menyambut kebebasannya.
"Saya senang bisa kembali bersama keluarga saya," katanya.
"Saya ingin belajar hukum untuk memahami apa yang terjadi pada saya dan membantu perempuan-perempuan lainnya," tambahnya.
Figueroa merupakan perempuan kedua yang dikurangi hukumannya atas kasus aborsi tahun ini oleh Mahkamah Agung.
Baca juga : Kubur Bayi Hasil Aborsi di Samping Sumur, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan