Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alami Keguguran, Perempuan di El Salvador Malah Dipenjara 15 Tahun

Kompas.com - 15/03/2018, 15:27 WIB
Veronika Yasinta

Editor

SAN SALVADOR, KOMPAS.com - Maira Veronica Figueroa Marroquin, seorang perempuan berusia 34 tahun di El Salvador, kini dapat menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman 15 tahun penjara.

Dia dituduh melakukan aborsi dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan setempat.

Awalnya, dia dijatuhi hukuman 30 tahun terkait kasus pengguguran kandungan, namun kini telah bebas setelah hukumannya dikurangi.

Aborsi dilarang dalam situasi apa pun di El Salvador, sebuah negara yang didominasi oleh penduduk penganut Katolik Roma.

Baca juga : Argentina Bahas Referendum Legalisasi Aborsi

Figueroa bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah. Dia mengalami keguguran dan janinnya meninggal di sebuah rumah, di mana dia bekerja sebagai pembantu rumah tangga pada 2003.

Dia dibawa ke rumah sakit, ditangkap dan dihukum karena melakukan aborsi.

Orangtuanya, para wartawan dan aktivis, berada di luar penjara di Ilopango, dekat ibu kota San Salvador, untuk menyambut kebebasannya.

"Saya senang bisa kembali bersama keluarga saya," katanya.

"Saya ingin belajar hukum untuk memahami apa yang terjadi pada saya dan membantu perempuan-perempuan lainnya," tambahnya.

Figueroa merupakan perempuan kedua yang dikurangi hukumannya atas kasus aborsi tahun ini oleh Mahkamah Agung.

Baca juga : Kubur Bayi Hasil Aborsi di Samping Sumur, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi

Sebelumnya, Teodora Vasquez, 35 tahun, juga dikurangi hukumannya sebulan yang lalu.

Dia harus menghabiskan waktu 10 tahun di penjara setelah bayinya ditemukan meninggal dunia dan dijatuhi hukuman karena pembunuhan.

Larangan aborsi

El Salvador merupakan satu dari segelintir negara di dunia di mana aborsi benar-benar dilarang dan pelakunya bisa dijatuhi hukuman berat.

Pelaku bisa dikenakan hukuman hingga 8 tahun penjara. Namun dalam banyak kasus di mana janin atau bayi yang baru lahir meninggal, delik pidananya diubah menjadi pengguguran kandungan, yang berakibat hukuman minimal 30 tahun.

Meskipun El Salvador bukan satu-satunya negara yang melarang aborsi di Amerika Latin, negara ini sangat ketat dalam menerapkan peraturan tersebut.

Baca juga : Aborsi Jadi Ilegal Tanpa Pengecualian di Brasil

Para dokter harus melapor kepada pihak berwenang jika mereka mengira seorang perempuan mencoba untuk mengugurkannya kandungannya.

Apabila mereka tidak melaporkan kasus semacam itu, mereka juga bisa menghadapi hukuman yang lama di penjara.

Kelompok hak asasi manusia menyebut aturan tersebut sebagai kriminalisasi keguguran dan keadaan darurat medis, dengan lebih dari 100 orang melakukan kejahatan aborsi di El Salvador sejak tahun 2000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com