Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Penembakan SMA di Florida Dituntut Hukuman Mati

Kompas.com - 14/03/2018, 13:52 WIB
Ervan Hardoko

Penulis

Sumber AFP

MIAMI, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum Florida, Selasa (13/3/2018), akan meminta hakim menjatuhkan hukuman mati untuk Nikolas Cruz (19) pelaku penembakan di sebuah SMA bulan lalu.

Penembakan di SMA Marjory Stoneman Douglas di kota Parkland itu terjadi pada 14 Februari lalu dan menewaskan 17 orang guru dan staf sekolah.

"Negara menuntut hukuman mati untuk terdakwa Nikolas Cruz," kata jaksa negara untuk Broward County, Michael Satz .

Satz optimistis penuntut dapat meyakinkan pengadilan bahwa Cruz memenuhi syarat untuk mendapatkan hukuman mati.

Baca juga : Pelaku Penembakan Massal Florida Cabut Pembelaan Tidak Bersalah

Sementara itu, pada sidang Rabu (14/3/2018) menurut rencana akan membacakan 17 dakwaan pembunuhan berencana dan 17 dakwaan percobaan pembunuhan yang dijeratkan kepada Cruz.

Sejauh ini, belum diperoleh informasi apakah Cruz akan menghadiri sidang itu. Demikian penjelasan juru bicara pengadilan kepada AFP.

Pengacara Cruz pernah mengatakan kliennya akan mengajukan pernyataan bersalah dengan jaminan tidak akan diganjar hukuman mati.

Pernyataan bersalah itu masih memungkinkan meski jaksa sudah memasukkan tuntutan hukuman mati.

Selain itu, tanggal persidangan belum ditentukan karena masih menunggu keputusan kesiapan Cruz menjalani sidang.

Baca juga : Pelaku Penembakan Sekolah di Florida Dijerat 17 Dakwaan Pembunuhan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com