TALLAHASSEE, KOMPAS.com - Asosiasi Senapan Amerika Serikat (NRA) dilaporkan mengajukan gugatan ke Pengadilan Distrik Utara, Florida.
Diberitakan CNN Jumat (9/3/2018), NRA menggungat peraturan terkait pembatasan senjata yang disepakati oleh Senat Florida.
Dalam aturan baru tersebut, batas usia kepemilikan senjata dinaikkan dari 18 tahun menjadi 21 tahun.
Kemudian, Florida juga memutuskan untuk melarang bump stock. Yakni piranti yang bisa memodifikasi senapan serbu semi-otomatis menjadi otomatis.
Selain itu, dalam aturan yang ditandatangani Gubernur Rick Scott tersebut, pemerintah menyetujui paket kebijakan sebesar 400 juta dolar AS, atau Rp 5,5 triliun.
Baca juga : DPR Florida Loloskan UU untuk Perketat Usia Pembelian Senjata Api
Dana itu bakal digunakan untuk meningkatkan keamanan di sekolah, sekaligus memberlakukan program kesehatan mental.
Direktur Institut Aksi Legislatif NRA, Chris Cox mengatakan, dia menggugat aturan soal batas usia kepemilikan senjata.
Menaikkan batas usia menjadi 21 tahun, dianggap Cox telah melanggar Amandemen Kedua dan 14 dalam Konstitusi Negeri "Paman Sam".
"Usia 18 tahun telah dianggap dewasa baik secara psikologis, maupun konstitusi negara ini," beber Cox.
Pemerintah Florida, kata Cox, secara eksklusif telah menyandera hak pemilik senjata karena sebuah kasus perorangan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan