Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paksa Dua Anaknya Minum Racun Tikus, Seorang Ayah Dihukum 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 09/03/2018, 20:56 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber SCMP

TUEN MUN, KOMPAS.com - Pengadilan di Hong Kong pada Rabu (7/3/2018), menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada seorang pria atas tuduhan berusaha mencelakakan kedua anaknya.

Ayah berusia 35 tahun berinisial CSK itu didakwa memaksa anak-anaknya untuk meminum racun tikus di kediamannya di kota Tuen Mun, Hong Kong, pada Februari 2017 lalu.

Dalam persidangan, diceritakan saat insiden tersebut sang ayah pulang ke rumahnya dalam kondisi mabuk.

Dia lantas memaksa dua anaknya, seorang putra berusia enam tahun dan putri delapan tahun untuk meminum racun tikus sebelum berjanji akan bunuh diri.

Baca juga: Janda Ini Edarkan Sabu ke Anak-anak

Tindakan sang ayah dihentikan oleh saudara perempuannya atau bibi anak-anak itu yang kebetulan sedang menjaga mereka dan langsung membuang racun tersebut ke toilet.

Namun sang ayah kembali menghampiri putrinya, kemudian mencekik dan mengangkatnya hingga membuat anaknya sulit bernapas.

Bibi dari anak-anak itu kembali dapat mencegahnya, dan mencoba mengamankan kedua anak itu ke dalam kamar, sebelum menelepon polisi.

Saat polisi tiba, sang ayah masih terus mencoba untuk mengancam kedua anaknya dengan menendang pintu kamar dan sebelum akhirnya ditahan.

Disampaikan pengacara terdakwa, CSK tengah mengalami tekanan finansial setelah dirinya keluar dari pekerjaannya di sebuah rumah duka dan menjalani pekerjaan baru menawarkan barang.

Hakim Maggie Poon Man-kay yang memimpin persidangan kasus tersebut telah menjatuhkan sanksi kepada terdakwa.

Namun setelah didakwa bersalah, kedua anak terdakwa menulis surat kepada pengadilan dan memohon keringanan hukuman bagi sang ayah karena mereka merindukan berkumpul kembali bersama.

Surat tersebut dicatat oleh pihak pengadilan dan menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan hukuman.

Baca juga: Wanita Ini Coba Bunuh Diri seusai Racun 3 Anaknya hingga Tewas

Hakim juga mempertimbangkan tindakan terdakwa yang digagalkan tidak menimbulkan dampak fisik permanen kepada kedua anaknya.

"Alkohol adalah zat yang bisa membuat orang kecanduan dan bisa menghancurkan keluarga dan juga karir," hakim Poon berpesan kepada terdakwa seperti dikutip SCMP.

"Terdakwa membiarkan dirinya terpengaruh oleh alkohol sehinga tidak dapat mengendalikan emosinya dan menyakiti anak-anaknya."

"Apapun masalah yang sedang dihadapi orangtua, tidak seharusnya melampiaskan emosi kepada anak-anak yang tidak berdaya," tambah hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber SCMP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com