Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Perempuan Sedunia, Koran Perancis Ini Tarik Biaya Lebih ke Pembaca Pria

Kompas.com - 08/03/2018, 19:05 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber AFP

PARIS, KOMPAS.com - Sebuah koran sayap kiri yang ada di Perancis dilaporkan melakukan hal unik saat perayaan Hari Perempuan Sedunia.

Diwartakan kantor berita AFP Kamis (8/3/2018), Liberation menerbitkan surat kabar dengan dua versi halaman pembuka, perempuan dan pria.

Pada halaman pembuka perempuan, biaya membeli koran yang didirikan pada Juli 1973 tersebut sebesar dua euro, atau sekitar Rp 34.000, yang merupakan harga normal.

Namun, di versi dengan halaman laki-laki, harganya mengalami kenaikan 25 persen, atau 2,50 euro, sekitar Rp 42.700.

Dalam halaman terbuka Liberation, tertulis bahwa perempuan dibayar lebih rendah dari pria meski aturan kesetaraan gaji telah diperkenalkan di Perancis sejak 1972.

Baca juga : Bisnis Koran Suram, Raksasa Media Singapura PHK Ratusan Karyawan

Dalam laporan dari sebuah organisasi pengawas kesetaraan gender per 2017, tercatat perempuan menerima rata-rata upah 25,7 persen lebih sedikit dibanding pria.

"Menganggap masalah ini sangat serius, kami memutuskan untuk menaikkan harga jual 50 sen kepada pembaca pria," kata Liberation.

Nantinya, dana dari hasil penjualan oplah koran bakal disalurkan ke organisasi non-pemerintah bernama Observasi Kesetaraan.

AFP melansir, Liberation mengaku terinspirasi dari majalah Kanada, Maclean's, yang juga menaikkan harga penjualan untuk edisi Maret.

Alasannya, Maclean's ingin menutupi kesenjangan gaji antara yang diterima pegawai perempuan, dengan karyawan laki-laki.

Sementara itu, Perdana Menteri Edouard Philippe mengumumkan rencana untuk memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang menggaji rendah karyawan perempuan.

Melalui paket kebijakan baru yang bakal dirampungkan April, Philippe bakal memperkenalkan piranti lunak yang bisa memindai adanya kesenjangan gaji.

"Rencananya pada 2019, piranti tersebut bakal diterapkan di perusahaan yang mempunyai lebih dari 250 karyawan," kata Philippe.

Adapun bagi perusahaan yang mempunyai pegawai lebih dari 50 orang, piranti itu harus disosialisasikan pada 2022 mendatang.

Perusahaan dengan kesenjangan gaji yang "keterlaluan" mempunyai waktu tiga tahun untuk segera mencari solusinya.

"Jika tidak bisa, maka mereka bakal didenda berupa kenaikan satu persen dari pajak penghasilan yang harus mereka bayarkan per karyawan," ujar Philippe.

Baca juga : Kesulitan Dana, Koran Khusus Anak-anak di Australia Nyaris Mati

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com