KOLOMBO, KOMPAS.com - Pemerintah Sri Lanka, Selasa (6/3/2018), menyatakan negara dalam kondisi darurat menyusul kekerasan sektarian di negeri itu.
"Pemerintah memutuskan mengambil langkah keras, termasuk menyatakan keadaan darurat selama 10 hari," kata Menteri Perencanaan Kota Rauff Hakeem.
Selain itu, kepolisian Sri Lanka juga menerapkan jam malam di distrik Kandy yang menjadi pusat kerusuhan sektarian tersebut.
Pemerintah mengerahkan pasukan polisi bersenjata lengkap ke distrik yang terletak di kawasan pegunungan yang merupakan daerah tujuan wisata.
Baca juga : Puluhan Tewas akibat Bentrokan Sektarian di Afrika Tengah
Polisi bersenjata dikerahkan setelah sejumlah warga menolak pemberlakuan jam malam dan memicu kerusuhan.
Jam malam di Kandy diperpanjang setelah polisi mengeluarkan jenazah seorang pria yang kebetulan beragama Islam dari sebuah bangunan yang habis terbakar.
Kondisi ini mengancam ketegangan lebih lanjut yang selama beberapa pekan terakhir melanda Sri Lanka.
Pemberlakuan keadaan darurat ini memberi wewenang kepada polisi untuk melakukan penyisiran hingga penahanan para tersangka kerusuhan untuk jangka panjang.
Selain itu, kondisi darurat ini memungkinkan pemerintah mengerahkan tentara jika diperlukan.
Ini adalah kali pertama dalam tujuh tahun terakhir pemerintah Sri Lanka menyatakan kondisi darurat.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan