Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/02/2018, 20:26 WIB

ISLAMABAD, KOMPAS.com - Pengadilan Turki menjatuhkan hukuman 572 tahun penjara kepada pelaku penganiayaan dan pelecehan seksual kepada 18 anak-anak laki-laki.

Pelaku yang merupakan petugas kebersihan di sebuah sekolah terbukti bersalah atas kejahatan berlapis setelah melecehkan dan memperkosa belasan siswa di tempatnya bekerja.

Pengadilan Provinsi Adiyaman menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, 30 tahun untuk masing-masing anak yang menjadi korbannya. Sehingga total hukuman penjara yang harus dijalani terdakwa adalah 540 tahun.

Selain itu, terdakwa juga mendapat tambahan hukuman 32 tahun penjara aats tuduhan merebut kebebasan seseorang, bertindak cabul, dan pemerasan.

Baca juga: Peniru Justin Bieber Dijerat 930 Dakwaan Kasus Pelecehan Anak-anak

Total hukuman yang harus dijalani terdakwa berusia 32 tahun itu menjadi 571 tahun, 11 bulan dan 25 hari. Demikian dilaporkan surat kabar Hurriyet dilansir AFP.

Pelaku pedofil itu diketahui telah bekerja di sebuah sekolah pendidikan keagamaan sejak 2012 dan mulai tinggal di sekolah antara 2013 hingga 2015.

Menurut laporan Hurriyet, pelaku telah melakukan kekerasan secara fisik kepada para korbannya, memukul mereka, memaksa mereka menonton filom porno, merokok, dan mengancam mereka.

Kasus pelecehan seksual dengan korban anak-anak tengah menjadi perhatian masyarakat Turki. Pemerintah Ankara menanggapi dengan membentuk komisi khusus dengan melibatkan enam menteri.

Baca juga: Turki Pertimbangkan Hukuman Kebiri Kimia bagi Pedofil

Kasus pelecehan seksual anak meningkat tajam di Turki, dengan 21.189 kasus yang telah diputuskan pengadilan pada 2016.

Pemerintah kembali mempertimbangkan hukuman kebiri kimia kepada para pelaku kasus pedofilia, hal yang sempat diperkenalkan pada 2016 namun ditangguhkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com