Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bercanda soal Sungai Nil, Penyanyi Mesir Dipenjara 6 Bulan

Kompas.com - 28/02/2018, 15:14 WIB
Veronika Yasinta

Penulis


KAIRO, KOMPAS.com - Seorang penyanyi terkenal di Mesir, Sherine Abdel Wahab, dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan karena membuat lelucon mengenai kebersihan Sungai Nil.

Guyonan tersebut dia lontarkan pada sebuah konser di Uni Emirat Arab tahun lalu.

Pada Januari 2017, salah satu penggemar memintanya untuk menyanyikan lagu terkenalnya berjudul Mashrebtesh Men Nilha, yang berarti "Apakah Anda pernah minum dari Sungai Nil?".

Sherine merespons permintaan penggemar dengan mengucapkan, "Tidak, Anda bisa kena Schistosomiasis. Minumlah Evian sebagai gantinya," candanya.

Schistosomiasis atau bilharziasis merupakan penyakit yang sering ditemui di Mesir. Penyakit ini disebabkan oleh cacing parasit jenis Schistosoma yang dapat menyebabkan penderita menjadi kurus dan pembengkakan hati hingga kematian.

Baca juga : Tampil Seksi di Video Klip, Penyanyi Mesir Dipenjara 2 Tahun

Putusan pengadilan tersebut belum diimplementasikan karena masih menunggu banding.

Pengadilan juga memerintahkan Sherine untuk membayar uang jaminan sebesar 5.000 pound Mesir atau Rp 3,8 juta, dan denda 10.000 pound Mesir atau Rp 7,7 juta.

Pada November 2017, Sherine dilarang tampir di Mesir. Kemudian, dia meminta maaf atas leluconnya yang konyol.

Dia mengaku tidak bermaksud negatif kepada negaranya dan berjanji akan lebih berhati-hati dalam berucap.

"Kepada negara tercintaku Mesir, saya meminta maaf dari hati atas kesalahan saya," ucapnya.

Baca juga : Mesir Sepakat Beli Gas Alam dari Israel Bernilai Rp 204 Triliun

Kontroversi kasus Sherine juga diikuti oleh penahanan penyanyi Mesir lainnya Laila Amer pada Januari lalu.

Dalam video klip lagunya berjudul Bos Omak (Lihatlah Ibumu), Amer terlihat menari dan melakukan gerakan yang membuat orang berpikir tentang seks.

Di persidangan, Amer mengaku hanya mengikuti instruksi dari sutradara dan produser.

Sutradara video tersebut dipenjara selama enam bulan, sementara seorang pria yang muncul bersama Amer dalam video tersebut dijatuhi hukuman tiga bulan penjara.

Baca juga : Teknologi Modern Bantu Peneliti Ungkap Misteri Lukisan Mumi Mesir

Pada Desember 2017, Shaimaa Ahmed yang dikenal dengan nama panggung Shyma, harus menerima hukuman dua tahun penjara karena muncul di video musik dengan menggunakan pakaian dalam dan makan pisang.

Dia dinyatakan bersalah karena menghasut pesta pora dan menerbitkan rekaman tidak patut. Sutradara video klip itu juga dijatuhi hukuman penjara.

Hukuman Ahmed dikurangi menjadi satu tahun setelah dia mengajukan banding.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com