Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Pedofil di Rusia Bebas dari Sanksi Penjara Usai Nikahi Korban

Kompas.com - 26/02/2018, 23:32 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

SAINT-PETERSBURG, KOMPAS.com - Seorang guru berusia 55 tahun di Rusia yang tersangkut kasus pedofilian dan divonis bersalah telah berhubungan seks dengan siswinya terbebas dari hukuman penjara setelah dia menikahi korbannya.

Pengadilan Distrik Kirov, pada Senin (26/2/2018), memutuskan, Yury Bondarenko, mantan pengajar seni musik di sekolah seni di Saint-Petersburg, telah bersalah atas tindakannya berhubungan seks dengan muridnya.

"Dia dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan larangan tiga tahun bekerja di dunia pendidikan," kata wakil pengadilan kepada AFP.

Baca juga: Turki Pertimbangkan Hukuman Kebiri Kimia bagi Pedofil

Namun, berdasarkan ketetapan undang-undang pidana Rusia, hukuman penjara untuk Bondarenko dapat tidak dijalani karena terdakwa telah menikah dengan muridnya itu.

Dalam undang-undang tertulis, seseorang yang melakukan pelanggaran untuk pertama kalinya, dapat dibebaskan oleh pengadilan dari hukuman jika diputuskan bahwa terdakwa tidak akan menjadi ancaman bagi masyarakat karena pernikahannya dengan korban.

Menurut laporan yang dilansir AFP, hubungan antara guru dengan muridnya yang saat itu berusia 15 tahun, dimulai pada Februari 2015 dan berlangsung hingga November 2016, saat kedua orangtua murid itu mengetahuinya.

Baca juga: Australia Rancang Aturan Cegah Pedofil Berpergian ke Luar Negeri

Namun, ditulis media Komsomolskaya Pravda, Bondarenko akhirnya menikahi muridnya Januari lalu, saat dia telah memasuki usia menikah. Sebulan sebelumnya, Bondarenko menceraikan istrinya pada Desember 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com