Awal bulan ini, seorang perempuan Turki juga dijatuhi hukuman mati, dan 10 lainnya harus mendekam di penjara seumur hidup.
Human Rights Watch mengecam proses peradilan yang dianggap tidak adil. Seorang pengacara perempuan yang dikenai hukuman penjara seumur hidup berpendapat, kliennya telah ditipu dan dipaksa bepergian ke wilayah ISIS.
NDTV melaporkan, Saad Al Hadithi, juru bicara kantor media perdana menteri Irak mengatakan, warga negara asing yang melakukan kejahatan dan pelanggaran terhadap warga Irak, baik langsung atau dengan mendukung ISIS, harus tunduk pada hukum Irak.
"Ini juga berlaku bagi perempuan asing (dari keluarga ISIS) yang melakukan tindakan semacam itu di wilayah Irak," kata Hadithi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.