BEIJING, KOMPAS.com - Partai Komunis China menyerukan penghapusan batas waktu menjadi presiden.
Pada Minggu (25/2/2018), Xinhua melaporkan, langkah tersebut membuka jalan bagi presiden Xi Jinping untuk tetap menjadi kepala negara setelah 2023.
Komite Sentral partai tersebut telah mengusulkan untuk menghapus masa jabatan dibatasi maksimal dua periode di mana satu periodenya terhitung lima tahun. Syarat itu rencananya akan dihapus dari konstitusi.
Xi, yang juga ketua partai dan dianggap pemimpin China paling berkuasa sejak Mao Zedong. Dia menjadi presiden sejak 2013 dan masa jabatannya akan berakhir pada 2023 di bawah sistem yang saat ini berlaku.
Perubahan yang diusulkan, yang juga berlaku untuk wakil presiden, akan diajukan ke legislator pada sesi tahunan Kongres Rakyat Nasional yang dimulai pada 5 Maret 2018.
Baca juga : Xi Jinping Perintahkan Tentara China untuk Tak Takut Mati
Pada kongres partai lima tahunan yang ke-19 Oktober lalu, Xi memasukkan filosofi politik pribadinya ke dalam piagam partai komunis.
Hal tersebut menjadi sebuah kehormatan, yang mana hanya diberikan kepada Mao Sedong selama masa hidupnya.
Sejak mengambil alih jabatan sebagai sekretaris jenderal partai pada akhir 2012, Xi telah melakukan pertarungan tanpa ampun melawan korupsi.
Lebih dari satu juta orang dihukum. Beberapa melihat kampanye pemberantasan korupsi sebagai sarana baginya untuk memberantas oposisi internal.
Sebelumnya, Xi juga telah memutuskan beberapa kebijakan kontroversial.
Baca juga : Kebangkitan Xi Jinping, Ketika Nostalgia Kekaisaran Menyihir Asia Tenggara
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.