Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kematian TKI Adelina, Sebuah Kegagalan Melindungi Pekerja Rumah Tangga

Kompas.com - 25/02/2018, 14:13 WIB
Veronika Yasinta

Penulis

Sumber AFP

TKI bernama Erwiana Sulistyaningsih bekerja di Hong Kong juga dipukuli dan dibiarkan kelaparan oleh majikannya.


Baru-baru ini, pekerja asal Filipina di Kuwait, Joanna Demafelis, ditemukan tewas dan jenazahnya dimasukkan ke dalam lemari es. Pemerintah Filipina memberlakukan larangan keberangkatan pekerja ke negara tersebut.

Kekacauan dan korupsi

Selain masalah perlindungan hukum terhadap pekerja migran di Malaysia, masalah yang sama buruknya juga terjadi di Indonesia.

Pihak berwenang dianggap gagal melindungi perempuan miskin dari perdagangan ilegal ke luar negeri.

Direktur Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan, ada kekacauan dalam proses perekrutan.

"Ada kecenderungan untuk memalsukan dokumen agar mempercepat proses dan mengabaikan peraturan tentang batasan usia," katanya kepada AFP.

Pekerja rumah tangga secara hukum setidaknya berusia 21 tahun untuk dapat bekerja di luar negeri, namun kenyataannya banyak yang lebih muda.

Baca juga : Joanna, Tenaga Kerja Filipina yang Bernasib seperti TKI Adelina

Adelina berasal dari desa terpencil di Nusa Tenggara Timur. Dia diyakini masih berumur 19 tahun ketika meninggal. Keluarganya mengklaim seorang rekrutmen memalsukan dokumen agar usia Adelina  tertulis lebih tua 6 tahun.

Susilo menambahkan, hanya ada sedikit pengawasan perekrutan di desa-desa miskin, seperti tempat Adelina berasal. Selain itu, pejabat yang korup terkadang terlibat dalam pengiriman TKI ilegal ke luar negeri.

Aktivis menuduh pemerintah kedua negara telah gagal menanggapi isu kekerasan dan TKI ilegal dengan serius.

Wakil Perdana Menteri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi meminta kesepakatan baru untuk menggantikan kesepakatan pada 2011 tentang perekrutan dan penempatan pekerja domestik Indonesia di Malaysia.

Baca juga : Kronologi Tewasnya TKI Adelina di Malaysia

Ada 11 butir kesepakatan pada 2011, di antaranya, hari libur bagi TKI, gaji sesuai dengan mekanisme pasar, pelatihan kompetensi kerja, dan pelaksaan perekrutan langsung akan tunduk pada hukum dan peraturan nasional pemerintah Indonesia.

"Kami prihatin dengan kesejahteraan pembantu rumah tangga dari Indonesia," kata Hamidi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com