BUKIT MERTAJAM, KOMPAS.com — Majikan yang menyiksa Adelina Sau, tenaga kerja Indonesia ( TKI) yang tewas di Malaysia, terancam hukuman berat.
Hal itu terungkap ketika S Ambika menjalani persidangan di Pengadilan Bukit Mertajam, Rabu (21/2/2018).
Diwartakan The Star Online, Hakim Muhamad Anas Mahadzir membacakan dakwaan kepada perempuan 59 tahun tersebut.
Ambika didakwa menyiksa Adelina, TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT), sehingga dia meninggal pada 11 Februari lalu.
Ambika dianggap melanggar Pasal 302 Hukum Pidana dengan ancaman maksimal vonis mati jika terbukti bersalah.
Baca juga: Warga NTT Gelar 1.000 Lilin untuk TKI Adelina Sau
Adapun Bernama via The Malay Mail Online melansir, Ambika datang ke ruang sidang tanpa diwakili kuasa hukumnya.
"Terdakwa tidak mengucapkan sepatah kata pun untuk membela dirinya," ujar Malay Mail dalam reportasenya.
Sementara anak Ambika, R Jayavartiny, didakwa telah mempekerjakan imigran ilegal dari Maret 2017 hingga 10 Februari 2018.
Perempuan 32 tahun tersebut dianggap melakukan pelanggaran terhadap Pasal 55 B Ayat 1 Hukum Imigrasi.
Jika terbukti bersalah, Jayavartiny bakal dihukum 1 tahun penjara dan denda maksimum 50.000 ringgit atau sekitar Rp 173 juta.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan