Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majikan TKI Adelina Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 21/02/2018, 21:34 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

BUKIT MERTAJAM, KOMPAS.com — Majikan yang menyiksa Adelina Sau, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tewas di Malaysia, terancam hukuman berat.

Hal itu terungkap ketika S Ambika menjalani persidangan di Pengadilan Bukit Mertajam, Rabu (21/2/2018).

Diwartakan The Star Online, Hakim Muhamad Anas Mahadzir membacakan dakwaan kepada perempuan 59 tahun tersebut.

Ambika didakwa menyiksa Adelina, TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT), sehingga dia meninggal pada 11 Februari lalu.

Ambika dianggap melanggar Pasal 302 Hukum Pidana dengan ancaman maksimal vonis mati jika terbukti bersalah.

Baca juga: Warga NTT Gelar 1.000 Lilin untuk TKI Adelina Sau

Adapun Bernama via The Malay Mail Online melansir, Ambika datang ke ruang sidang tanpa diwakili kuasa hukumnya.

"Terdakwa tidak mengucapkan sepatah kata pun untuk membela dirinya," ujar Malay Mail dalam reportasenya.

Sementara anak Ambika, R Jayavartiny, didakwa telah mempekerjakan imigran ilegal dari Maret 2017 hingga 10 Februari 2018.

Perempuan 32 tahun tersebut dianggap melakukan pelanggaran terhadap Pasal 55 B Ayat 1 Hukum Imigrasi.

Jika terbukti bersalah, Jayavartiny bakal dihukum 1 tahun penjara dan denda maksimum 50.000 ringgit atau sekitar Rp 173 juta.

Jayavartiny langsung membantah tuduhan tersebut meski dia mengaku mengetahui bahwa Adelina datang tanpa izin resmi.

Adelina Lisao tidur di beranda rumah di Taman Kota Permai, Penang, Malaysia, ketika ditemukan Sabtu (10/2/2018). TKI asal Nusa Tenggara Timur itu ditemukan dengan berbagai luka di wajah dan kepala. Perempuan 21 tahun itu meninggal dunia sehari berselang (11/2/2018).Steven Sim/The Malay Online Adelina Lisao tidur di beranda rumah di Taman Kota Permai, Penang, Malaysia, ketika ditemukan Sabtu (10/2/2018). TKI asal Nusa Tenggara Timur itu ditemukan dengan berbagai luka di wajah dan kepala. Perempuan 21 tahun itu meninggal dunia sehari berselang (11/2/2018).

Pengadilan lanjutan dilaporkan bakal digelar 19 April mendatang dengan agenda laporan hasil laboratorium, forensik, dan post-mortem.

Sebelumnya, sehari sebelum meninggal, Sabtu (10/2/2018), Adelina tampak terlalu takut merespons kehadiran tim penyelamat yang berupaya mengevakuasinya. Dia hanya melirik dan menggelengkan kepala.

Sementara anjing jenis Rottweiler berwarna hitam yang terikat tali dan berada di sampingnya terus menyalak kepada petugas.

Tetangga rumah tersebut mengklaim perempuan asal NTT itu tidur dengan seekor anjing di beranda rumah selama sebulan terakhir sebelum ditemukan pada Sabtu.

Menurut keterangan dokter, Adelina menderita memar di kepala dan wajah. Dia juga menderita kegagalan multiorgan sekunder akibat anemia.

Artinya, organ tubuhnya gagal bekerja karena kekurangan darah di tubuhnya. Adelina meninggal di rumah sakit pada Minggu (11/2/2018).

Ambika dan Jayavartiny langsung ditangkap kepolisian Penang sehari setelah Adelina tewas, Senin (12/2/2018).

Baca juga: Jenazah TKI Adelina Akan Dimakamkan di Pemakaman Keluarga

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com