Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Turki Pertimbangkan Hukuman Kebiri Kimia bagi Pedofil

Kompas.com - 20/02/2018, 23:31 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

ANKARA, KOMPAS.com - Pemerintah Turki tengah mempertimbangkan untuk penerapan sanksi kebiri kimia bagi para pelaku pelecehan seksual terhadap anak-anak.

Disampaikan Menteri Kehakiman Abdulhamit Gul, pada Selasa (20/2/2018), pemerintah menempatkan kembali agenda pembahasan hukuman tersebut dan akan ditinjau kembali dalam beberapa hari.

"Pengadilan akan memutuskan penggunaan dan lama waktu pengebirian menggunakan zat kimia tersebut untuk membatasi atau menghilangkan hasrat seksual pelaku pelecehan seksual terhadap anak-anak," kata Abdulhamit dilansir AFP.

Baca juga: Pemerkosa Bocah Sorong Terancam Hukuman Kebiri Hingga Mati

Turki sempat menerapkan hukuman kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual yang berlaku efektif pada 2016 lalu. Namun Dewan Negara Turki menghentikan pelaksanaannya pada Agustus karena belum adanya definisi dan batasan yang jelas.

Kasus kejahatan seksual yang menyerang anak-anak terjadi pada Februari lalu di provinsi selatan Adana, dengan pelaku seorang pria berusia 20 tahun dan korban adalah anak berusia empat tahun.

Jaksa telah menjatuhkan hukuman 66 tahun penjara kepada pelaku dalam persidangan pada Selasa (20/2/2018).

Baca juga: Eksekusi Hukuman Kebiri Kimia di Mojokerto, Kejaksaan Masih Mencari Rumah Sakit

Sebelumnya, Wakil Perdana Menteri Turki Bekir Bozdag telah memerintahkan dibentuknya komisi pencegahan kasus pelecehan anak dengan beranggotakan enam menteri, termasuk menteri kehakiman.

Baca juga: Paedofil Asal Inggris Akui 71 Dakwaan Pelecehan Anak di Malaysia

"Semua pilihan, semua langkah yang perlu diambil untuk memecahkan persoalan ini akan dipaparkan dan dipertimbangkan," kata Abdulhamit.

Pengebirian kimiawi dilakukan dengan menggunakan obat yang akan menurunkan tingkat libido seseorang, mencegahnya memiliki dorongan seksual tanpa batas waktu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com